Pengadaan Laptop Chromebook Hampir Rp 10 Triliun Era Nadiem, Pukul Rata Daerah dengan Internet Belum Stabil
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Mei 2025
0 dilihat
Kapuspenkum Harli Siregar (kiri) ungkap proyek Chromebook era Nadiem (kanan) bermasalah jaringan internet. Foto: Repro Merdeka/Tribunnews.
" Pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim disorot Kejaksaan Agung setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim disorot Kejaksaan Agung setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Nilai proyek yang mencapai hampir Rp 10 triliun dinilai tidak efektif karena masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki jaringan internet stabil.
Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 2019 hingga 2023.
Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik mendalami adanya pemufakatan jahat dari sejumlah pihak dalam proses pengadaan.
Ia menyebut bahwa tim teknis diarahkan untuk membuat kajian teknis yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Chrome OS, padahal hasil uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa sistem tersebut tidak efektif digunakan secara luas.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” ujar Harli dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (28/5/2025).
Harli menambahkan bahwa hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 menyatakan sistem tersebut tidak efektif.
Hal ini dikarenakan laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, sementara infrastruktur jaringan di banyak daerah masih belum merata.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” jelas Harli.
Baca Juga: Akses Pengisian Jenis Tinggal PPG 2025, Begini Panduan Lengkapnya
Berdasarkan evaluasi dari uji coba tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang lebih fleksibel.
Namun, Kemendikbudristek mengganti hasil kajian itu dengan tim teknis baru yang menyarankan spesifikasi berbasis Chrome OS.
“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkap Harli.
Harli menyebutkan total anggaran pengadaan laptop ini mencapai Rp 9,982 triliun. Dana tersebut bersumber dari dua komponen, yakni Rp 3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
“Pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun,” kata Harli.
Rencana pengadaan laptop ini disusun Kemendikbudristek pada tahun 2020 sebagai bagian dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah atas.
Namun, menurut Harli, kebutuhan terhadap Chromebook saat itu sebenarnya tidak mendesak karena sudah dilakukan uji coba di tahun sebelumnya.
“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” jelas Harli.
Kejagung menyebut bahwa perencanaan ulang dengan spesifikasi baru yang tetap memilih Chrome OS diduga tidak berdasarkan pertimbangan kebutuhan riil satuan pendidikan. Selain itu, arah kebijakan tersebut dianggap janggal karena dilakukan setelah kajian awal menyatakan Chromebook kurang sesuai untuk kebutuhan pendidikan di banyak wilayah Indonesia.
“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” terang Harli.
Sejalan dengan perkembangan penyidikan, Kejagung membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Pemanggilan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: Syarat Utama Daftar Pengurus Kopdes Merah Putih Dihonor hingga Rp 8 Juta, Begini Penjelasan Resminya
Saat ini, Kejagung belum merinci siapa saja yang telah dan akan diperiksa. Namun, Harli menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki informasi penting dan relevan dengan kasus akan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” katanya.
Menurut Harli, penyidik akan menggali secara menyeluruh informasi dari semua pihak terkait. Pemeriksaan akan mencakup seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, kajian teknis, hingga pelaksanaan proyek.
“Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk apartemen yang dihuni dua staf khusus eks Mendikbud. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam rangka mendukung penyidikan kasus ini. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS