Simak Syarat dan Cara Daftar Penerimaan Tamtama Polri 2022

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 13 September 2022
0 dilihat
Simak Syarat dan Cara Daftar Penerimaan Tamtama Polri 2022
Penerimaan Tamtama Polri 2022 telah resmi dibuka. Foto: Repro google.com

" Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Tamtama Polri gelombang pertama tahun anggaran 2023 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Tamtama Polri gelombang pertama tahun anggaran 2023 pada hari Senin (12/9/2022).

Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran untuk menjadi Tamtama Polri hanya dapat dilakukan melalui website resmi penerimaan.polri.go.id.

Laman tersebut merupakan satu-satunya website penerimaan resmi untuk menjadi anggota Polri.

Dari website tersebut, pendaftaran ini dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia, untuk mendaftar sebagai Tamtama Brimob dan Tamtama Polair dengan jumlah peserta didik yang diterima mencapai 1.600 orang yaitu 1.500 Tamtama Brimob dan 100 Tamtama Polair.

Selain kesiapan fisik dan mental, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Bantah Tudingan APDESI Terkait Penundaan Pilkades Serentak 2023

Hal ini sebagaimana dikutip dari channel YouTube resmi penerimaan Polri, Penyediaan Personel.

Akun YouTube tersebut dikelola langsung oleh Bagian Penyediaan Personel Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

Berdasarkan penjelasan panitia penerimaan anggota Polri, AKP Muhammad Aprisakundi dalam channel Penyediaan Personel, persyaratan umum untuk mendaftar Tamtama Polri 2022, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta setia terhadap NKRI dan UUD 45,

- Pendidikan minimal SMA sederajat,

- Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik jadi anggota Polri,

- Sehat secara jasmani dan rohani,

- Tidak terlibat tindak pidana yang dibuktikan dengan SKCK.

Sementara itu, melansir Suara.com, berikut persyaratan khusus penerimaan Tamtama Polri 2022:

1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Memiliki ijazah:

- Tamtama Brimob SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan Paket B) dengan kriteria lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) di pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

- Tamtama Polair SMA/MA/SMK semua jurusan (diutamakan SMK Pelayaran/Perkapalan) kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan Paket B) dengan kriteria lulus SMK Jurusan Pelayaran dengan kriteria lulus. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

3. Minimal berusia 17 tahun 7 bulan dan maksimal berusia 22 tahun saat membuka pendidikan.

4. Minimal memiliki tinggi badan 165 cm untuk pria dan khusus ras melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) tinggi minimal adalah 163 cm.

5. Tidak bertato dan tidak tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali berdasarkan ketentuan agama/adat.

6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

7. Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum.

9. Membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.

10. Membuat surat pernyataan bermeterai tidak akan mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi.

11. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik itu administrasi atau fakta, terhitung dari pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/Kartu Keluarga.

12. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat dan sanggup tidak menikah selama pendidikan pembentukan.

13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.

14. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

15. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

16. Calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster).

17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai:

- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi

- Bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri

- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau ranking.

Baca Juga: Jalan di Kabangka Rusak Parah, Bupati Muna Pastikan Diperbaiki Tahun Ini

Cara Daftar Tamtama Polri Online 2022

- Membuka situs penerimaan anggota Polri di link penerimaan.polri.go.id.

- Memilih jenis seleksi Tamtama Polri di halaman utama situs.

- Mengisi formulir registrasi dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Dinas Dukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format.

- Pendaftar wajib memberi data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online dan mengecek kembali.

- Setelah mengisi formulir registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi berisi username dan password.

- Username dan password digunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar yang berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan dan nilai setiap tahapan seleksi pendaftar.

- Mengunggah berkas pendaftaran yang dibutuhkan di halaman yang disediakan.

- Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulit registrasi online untuk verifikasi di Polres.

- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tak ada toleransi perpanjangan.

- Jadwal penerimaan tamtama Polri periode terbaru ini dibuka mulai hari Senin 12 September 2022 hingga 21 September 2022. Demikian syarat dan cara daftar penerimaan Tamtama Polri 2022. Semoga penjelasan ini bermanfaat. (C)

 

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

 

 

Baca Juga