Syarat Utama Daftar Pengurus Kopdes Merah Putih Dihonor hingga Rp 8 Juta, Begini Penjelasan Resminya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 27 Mei 2025
0 dilihat
Menteri Budi Arie Setiadi tegaskan honor pengurus Kopdes belum diputuskan resmi. Foto: Repro JPNN.
" Wacana mengenai besaran honor pengurus Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih sempat mencuri perhatian publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana mengenai besaran honor pengurus Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih sempat mencuri perhatian publik.
Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi bahwa setiap pengurus akan menerima honor bulanan sebesar Rp 8 juta. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa kabar tersebut belum memiliki dasar resmi dan hanya bersifat spekulatif belaka.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan apapun terkait besaran honor atau gaji pengurus Kopdes Merah Putih. Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus pada penyusunan struktur dasar koperasi serta aturan hukum yang akan menjadi landasan berdirinya koperasi tersebut.
“Belum, belum ada,” kata Budi menanggapi isu soal gaji Rp 8 juta, usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (27/5/2025).
Penegasan itu disampaikannya untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kejelasan skema pembiayaan koperasi yang sedang dalam proses pembentukan awal tersebut.
Budi mengatakan, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan penyusunan struktur kelembagaan koperasi dan aturan seleksi pengurus.
Tahapan ini dianggap krusial agar koperasi dapat berjalan secara profesional dan akuntabel di tengah masyarakat desa yang menjadi sasaran utama program ini.
Salah satu syarat utama bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai pengurus Kopdes Merah Putih adalah lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa calon pengurus tidak memiliki catatan negatif di dunia perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
“Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegas Budi.
Baca Juga: Segini Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih di Sultra, Mekanisme Kredit Disalurkan Lewat Himbara
Pemerintah ingin memastikan bahwa pengurus yang terlibat dalam koperasi benar-benar berintegritas dan memiliki rekam jejak keuangan yang bersih.
Selain bersih secara finansial, calon pengurus Kopdes Merah Putih juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.
Pemerintah berusaha menciptakan sistem yang terbuka, profesional, dan tidak dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Kopdes Merah Putih merupakan program strategis yang digagas untuk memperkuat perekonomian desa melalui model koperasi modern.
Koperasi ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam distribusi barang-barang pokok seperti pupuk, gas elpiji, dan sembako yang selama ini tidak terkelola secara efisien di tingkat desa.
Meskipun akan didukung pemerintah, keanggotaan koperasi tetap bersifat sukarela. Budi Arie menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi warga desa untuk menjadi anggota.
Namun demikian, pemerintah akan mendorong partisipasi aktif warga melalui sejumlah insentif seperti potongan harga dalam pembelian barang kebutuhan sehari-hari bagi anggota koperasi.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, juga mempertegas bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait honor maupun gaji pengurus. Menurutnya, pembahasan mengenai hal tersebut akan dilakukan setelah struktur dan organisasi koperasi terbentuk secara resmi.
"Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," ujar Ferry kepada awak media.
Menariknya, program Kopdes Merah Putih juga membuka peluang besar bagi pegawai bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sedang mendekati masa pensiun.
Mereka dapat dilibatkan dalam manajemen koperasi sebagai pengelola profesional yang sudah memiliki pengalaman di sektor keuangan.
Baca Juga: Pensiunan BUMN Otomatis Ditarik jadi Pimpinan Koperasi Desa, Begini Mekanismenya
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa banyak pegawai Himbara yang akan memasuki masa pensiun satu atau dua tahun ke depan dapat direkrut menjadi manajer koperasi di desa.
Ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara untuk membangun sistem perekonomian desa yang kuat dan berkelanjutan.
“Banyak sekali dari bank-bank Himbara juga siap memindahkan sebagian pegawainya yang mungkin nanti pensiun tinggal setahun-dua tahun, bisa juga masuk ke situ sebagai manajernya kalau memang terbuka,” ungkap Erick Thohir dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Erick menambahkan, bentuk dukungan dari Himbara bukan berupa dana tunai, melainkan dalam bentuk plafon usaha. Plafon tersebut dapat digunakan oleh koperasi sebagai modal kerja untuk menjalankan aktivitas distribusi dan pembelian barang kebutuhan pokok secara langsung dari pemasok besar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS