Pengadilan Tolak Gugatan Bupati Arusani

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 14 Desember 2020
0 dilihat
Pengadilan Tolak Gugatan Bupati Arusani
Kuasa hukum DPRD Buton Selatan, Bosman. Foto: Ist.

" Menyatakan gugatan para para penggugat tidak diterima. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, menolak gugatan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terkait penerbitan surat keputusan (SK) nomor 03/DPRD/2020 soal pembentukan panitia khusus (pansus), mengenai penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Arusani.

Keputusan tersebut tertuang pada amar putusan nomor: 34/G/2020/PTUN.KDI tertanggal 14 Desember 2020. Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini DPRD Buton Selatan mengenai kepentingan para penggugat.

Keputusan tersebut menolak kepentingan para penggugat dalam hal ini Bupati Arusani bersama anggota DPRD Busel dari partai PDIP, Dodi Hasri.

"Menyatakan gugatan para para penggugat tidak diterima," tulis Ketua Majelis Hakim, Nidaul K, S.Hi, S.H., M.Kn dalam keputusannya.

Selain itu, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 444.000.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat, Bosman mengaku bila pada prinsipnya pihaknya sependapat dengan majelis hakim dalam perkara ini.

"Kami sangat setuju karena eksepsi kami diterima oleh majelis," ungkap Bosman.

Baca juga: Sebar Foto dan Ancam Kapolda Metro Jaya, Pelaku Terancam 6 Tahun Bui

Ia berharap, DPRD Buton Selatan segera mengambil keputusan atas Hasil Pansus Hak Angket yang sudah diserahkan oleh Pansus Hak Angket pada Rabu, 9 September 2020 lalu, terlepas dari apapun keputusan DPRD nantinya.

"Rekomendasi pansus itu harus ditindaklanjuti," pungkasnya.

Untuk diketahui, DPRD Busel melalui wakil ketua satunya, Aliadi sebelumnya mengaku bakal menindak lanjuti rekomendasi pansus apabila sudah memiliki keputusan hukum dari pengadilan.

Rekomendasi tersebut adalah, meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan ijazah SMP milik Bupati Arusani. Pasalnya, dugaan pemalsuan surat negara tersebut syarat akan kepalsuan.

Misalnya tahun penerbitan ijazah. Dalam ijazah tersebut, Bupati Arusani dinyatakan tamat belajar tahun 2005, sedangkan SMPN Banti, Mimika baru mencetak alumninya pada tahun 2006. Mengingat, sekolah tersebut resmi berdiri tahun 2003 sesuai dengan SK pendirian sekolah.

Kemudian legalisir ijazah yang ditandatangi atau disahkan oleh pejabat yang tidak berwenang dalam hal ini mantan kepala sekolah setempat, Reky Tafre. Dimana, pada tahun 2006, Rrky Tafre sudah tak menjabat lagi sebagai kepala sekolah. Sedang legalisir ijazah Bupati Arusani diketahui dilegalisir tahun 2016.

Atas bukti-bukti tersebut, pansus meminta kepada DPRD untuk memakzulkan Arusani. Namun, rekomendasi ini terhenti setelah SK pansus tersebut digugat. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga