Empat Pelaku Curat di Surabaya Berhasil Dibekuk

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 02 Februari 2021
0 dilihat
Empat Pelaku Curat di Surabaya Berhasil Dibekuk
Komplotan pelaku curat di pasar pagi di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Mereka berpencar untuk mengelabui, lalu berkumpul di tempat mobil yang mereka parkir. Di situlah ada tim Resmob sedang patroli hingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tim Resmob Polrestabes Surabata tangkap empat pelaku pencurian pemberatan (Curat) di Surabaya.

Empat pelaku tersebut di antaranya berinisial SW (40), RDAS (50), ORT(26) dan AY (46) yang kesemuanya adalah warga Surabaya.

Kanitresmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rzky Wicaksana mengatakan, modus para pelaku saat menjalankan aksinya yaitu para tersangka dengan mengendarai mobil keliling ke Pasar Pagi di kawasan Tugu Pahlawan.

“Lalu mereka parkir mobil dan segera beraksi mencari korban. Saat keliling di pasar tersebut, mereka mendapati seorang perempuan sedang membawa tas di Pasar Pagi. Lalu korban dipepet dan dirampas ponsel korban,” jelasnya saat di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/2/2021).

Setelah merampas ponsel, kata Arief, para tersangka langsung kabur berpencar.

Baca juga: Marak Pemalsuan Suket Antigen, Dokter di Makassar Angkat Bicara

“Mereka berpencar untuk mengelabui, lalu berkumpul di tempat mobil yang mereka parkir. Di situlah ada tim Resmob sedang patroli hingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” jelasnya.

Para tersangka tersebut, lanjut Arief, memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Tersangka SW kebagian tugas yang bagian mencuri, tersangka RDAS kebagian untuk mengawasi korban yang diincar. Sedangkan ORT yang mendapatkan tugas menyediakan mobilnya dan tersangka AY adalah rekan SW juga untuk tugas bagian mencuri,” jelasnya.

Dari catatan kepolisian, kata Arief, para pelaku tersebut selain melakukan aksi di Pasar Pagi Tugu Pahlawan, juga melakukan aksi di beberapa tempat di Surabaya salah satunya di daerah pusat grosir Surabaya (PGS).

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti, antara lain mobil roda empat untuk sarana kejahatan dan sejumlah ponsel jenis IPHone.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga