Bombana Urutan Kedua Tindak Pelecehan Seksual di Sultra

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 19 Januari 2021
0 dilihat
Bombana Urutan Kedua Tindak Pelecehan Seksual di Sultra
Penyuluhan anak oleh DP3A Bombana bersama LBHR Sultra. Foto: Hir/Telisik

" Pada tahun 2020 kasus di Bombana sangat marak terjadi khususnya di zona Kabaena dan Rumbia. Jadi 2021 ini kami bangun kemitraan dengan banyak stakeholder termasuk lembaga bantuan hukum. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bombana pada tahun 2020 menempati kasus terbanyak kedua di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana dan Satuan Bakti Pekerja Sosial Bombana mencatat terdapat 13 kasus selama satu tahun.

Untuk itu, DP3A membangun kemitraan dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) Sultra lakukan penyuluhan anak guna mengantisipasi dini tindak pelecahan seksual terhadap anak dan perempuan.

Kepala Dinas P3A Bombana, Siti Sapiah menyebutkan, pada tahun 2020 lalu, kasus pelecehan dan kekerasan perempuan di Bombana urutan kedua di Provinsi Sulawesi Tenggara mengalahkan Kota Kendari dan Konawe Selatan.

Guna mengantisipasi dini dan memutuskan rantai kekerasan anak di bawah umur pada tahun 2021, bersama LBHR Sultra gencar melalukan sosialisasi.

"Pada tahun 2020 kasus di Bombana sangat marak terjadi khususnya di zona Kabaena dan Rumbia. Jadi 2021 ini kami bangun kemitraan dengan banyak stakeholder termasuk lembaga bantuan hukum," ujar Siti Sapiah kepada Telisik.id Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Korban Meninggal di Sulbar Kini 84 Orang

Selain LBHR, DP3A juga bekerja sama dengan PKK Bombana. Pengurus PKK di 22 kecamatan membantu mensosialisasikan peran keluarga dalam mengantisipasi kekerasan anak dan perempuan.

Sementara itu, Direktur LBHR Sultra, Muhammad Basri Tahir, SH mengatakan, pada bulan Januari 2021 telah melakukan penyuluhan anak di tiga desa yakni Desa Tontonunu, Desa Paria, Desa Mattirowalie.

Menurut Basri, penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan anak tidak akan berdampak pada populasi tindakan kriminal seperti ini. Upaya paling tepat adalah melalukan sosialsisasi hingga ke lapisan rumah tangga.

"Pelaku tindak pelecehan dan kekerasan anak dan perempuan itu selalunya adalah orang-orang dekat korban. Jadi cara menekannya adalah sosialisasi hingga ke tingkat rumah tangga agar kepedulian terhadap keselematan anak dapat ditingkatkan," ungkap Basri.

Konfrimasi terpisah, Satian Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Bombana, Muhammad Arif Tanzil menyebutkan, selama tahun 2020 terdapat 13 korban kekerasan anak di bawah umur yang berhasil didampinginya. Satu di antaranya adalah korban Lakalantas.

"Ada 13 kasus yang kami dampingi selama 2020. Semoga 2021 tidak ada lagi kasus begini," harapnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga