Simpan Narkoba di Rumah, Oknum Satpol-PP Konsel Dibekuk Polisi

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Minggu, 27 Juni 2021
0 dilihat
Simpan Narkoba di Rumah, Oknum Satpol-PP Konsel Dibekuk Polisi
Barang bukti pengguna narkoba. Foto: Repro google.com

" Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) inisial ADP (27), dibekuk pihak kepolisian "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) inisial ADP (27),  dibekuk pihak kepolisian.

ADP dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel, setelah digeledah dan ditemukan empat sachet yang diduga narkotika jenis sabu di kediamannya seberat 1,34 gram di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail menjelaskan, penangkapan itu dilakukan atas adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di alamat pelaku kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, ditemukan sebanyak empat sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,34 gram," kata Ismail, Minggu (27/6/2021).

Ismail mengungkapkan, modus operandi pelaku selain berperan sebagai pengguna, juga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Heboh Penemuan Bayi Perempuan, Kini Dirawat di Rumah Bidan Puskesmas

Baca Juga: Peredaran Sabu Asal Medan Digagalkan di Surabaya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Adapun rinciannya, masing-masing sachet seberat 0,33 gram, 0,25 gram, 0,39 gram dan 0,37 gram.

Selain itu juga, diamankan barang bukti lainnya berupa dua buah sachet kosong sisa pakai, satu buah korek gas, satu buah bong/alat hisap, satu uah pirex kaca, sendok pipet, alat pembakar, satu buah ATM, serta satu buah handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Konsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga