Penjual Eceran Gas 3 Kg Main Harga hingga Rp 40 Ribu Per Tabung, Pertamina Minta Pengawasan Penegak Hukum

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 26 Juli 2023
0 dilihat
Penjual Eceran Gas 3 Kg Main Harga hingga Rp 40 Ribu Per Tabung, Pertamina Minta Pengawasan Penegak Hukum
Gas elpiji 3 Kg di Kota Kendari mengalami kenaikan harga hingga Rp 40 ribu per tabung pada pengecer. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sejumlah warga Kota Kendari keluhkan harga gas elpiji yang melonjak tajam di beberapa warung pengecer hingga capai Rp 40 ribu per tabung 3 Kg, namun berbeda dengan penjual pangkalan yang masih relatif stabil "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah warga Kota Kendari keluhkan harga gas elpiji yang melonjak tajam di beberapa warung pengecer hingga capai Rp 40 ribu per tabung 3 Kg, namun berbeda dengan penjual pangkalan yang masih relatif stabil.

Sebelumnya masyarakat dapat memperoleh gas elpiji Kg dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu tetapi kini berbeda, hingga saat ini para pembeli dan penjual ecer saling tarik harga.

Berdasarkan pantauan Telisik.id disejumlah toko hingga warung pengecer di Kota Kendari, diketahui kenaikan harga gas hingga para penjual kurangi pengisian dan hanya memilih menjual beberapa tabung saja.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Rehabilitasi Terminal Tipe B dan Tambah Terminal di Muna

Salah seorang penjual gas pangkalan, Nasya mengungkapkan, harga gas 3 Kg masih relatif stabil yakni Rp 22 ribu per tabung.

"Tidak tau di tempat lain, emang naik lagi ya harga gas," tuturnya, Rabu (26/7/2023).

Sementara seorang pembeli gas elpiji, Handra mengungkapkan, kenaikan harga gas  3 Kg saat ini, sangat menguras kantung masyarakat.

"Memang sekarang lagi mahal gas, beragam orang jual ada yang Rp 35.000 bahkan sampai Rp 40.000," ucapnya.

Menanggapi hal itu, melalui Staf Humas Pertamia, Romi mengungkapkan, belum ada kenaikan harga gas elpiji 3 Kg saat ini dan untuk stok masih aman.

Romi juga mengungkapkan, pihak Pertamina hanya mengatur pembagian gas elpiji pada agen dan pangkalan, namun jika ada pihak pengecer yang melebih-lebihkan harga, maka perlu dievalusai oleh pemda dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Minta Lengkapi Izin Operasional Angkutan Umum

"Sebenarnya kenaikan harga gas itu pertamina hanya mengatur tingkat agen dan pangkalan, jadi pertamina itu tidak sampai ke tingkat pengecer, kalaupun ada harga yang tinggi di atas harga pengecer, nah mestinya itu ada tindakan bukan dari pertamina perlu pengawasan dari pemda dan aparat penegak hukum," jelasnya via Whatsapp.

Kata Romi, di Pertamina tidak ada kenaikan harga untuk di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga eceran tertinggi di masing-masing wilayah, sedikit berbeda  karena dihitung dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) kemudian ke agen menggunakan biaya distribusi namun tidak dengan harga tinggi.

"Kalau masih ditemukan harga itu di tingkat pangkalan, itu bisa lapor pertamina, di foto pangkalannya dan kalau ada transaksi misalnya harga Rp 25 ribu dijual Rp 40 ribu itu bisa jadi bukti," tuturnya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga