Penundaan Putusan Sengketa Pilkades di Muna Bisa Timbulkan Kerawanan di Desa

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 16 Desember 2022
0 dilihat
Penundaan Putusan Sengketa Pilkades di Muna Bisa Timbulkan Kerawanan di Desa
Majelis Penyelesaian Sengketa Pillkades Muna menggelar sidang. Foto: Sunaryo/Telisik

" Komisi I DPRD Muna menyayangkan penundaan pembacaan putusan gugatan 11 calon kepala desa (cakades) yang dijadwalkan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Muna menyayangkan penundaan pembacaan putusan gugatan 11 calon kepala desa (cakades) yang dijadwalkan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades), Jumat (16/12/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, berlarut-larutnya pembacaan gugatan itu bisa menimbulkan kerawanan di desa yang bersengketa. Kenapa? Karena, belum ada kepastian yang jelas, sehingga masyarakat maupun calon masih bertanya-tanya.

"Potensi kerawanannya besar sekali, bila tidak cepat diselesaikan oleh desk pilkades," kata Ikhsanuddin, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Blusukan Pj Bupati Buton Tengah Dekatkan Pelayanan pada Masyarakat

Disisi lain pula, belum adanya kepastian putusan itu, dapat mengganggu jalannya tahapan pelantikan kades terpilih. Takutnya, jangan sampai melewati tahun, akan berkonsekuensi pada penganggaran.

"Anggaran pilkades itu sudah secara keseluruhan. Jangan sampai karena persoalan sengketa belum selesai, pelantikan kades terpilih menyeberang tahun, sehingga bisa rumit lagi nantinya," ujarnya.

Politisi Gerindra itu mendesak majelis penyelesaian sengketa dan desk pilkades sesegera mungkin memutuskan sengketa dengan catatan berkoordinasi dengan Dinas Catata Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) terkait data-data pemilih yang menjadi dalil gugatan untuk dirumuskan dalam putusan.

Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi mengaku, keterlambatan pembacaan putusan disebabkan masih dilakukan pencocokan data pemilih.

"Kita sudah meminta desk pilkades untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil," katanya.

Baca Juga: Beredar Sejumlah Calon PPK KPU Muna Barat Punya Nilai Tinggi Tapi Tak Ikut Wawancara

Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, keterlambatan pembacaan putusan akibat pencocokan data pemilih ganda yang menggunakan KTP-el. Pihaknya, sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil, namun terkendala jaringan dan sulinya mencari NIK pemilih yang tidak sesuai dengan nama aslinya.

Rustam memastikan, untuk proses pelantikan kades terpilih tidak akan menyeberang tahun.  

"Insya Allah putusannya dalam waktu dekat selesai. Untuk jadwal pelantikan antara 28-30 Desember," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga