Tiga Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 27 Mei 2025
0 dilihat
Tiga Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya
Tiga jenis honorer dipastikan tidak memenuhi syarat jadi PPPK paruh waktu. Foto: Repro Tribunnews.

" Pemerintah memperkenalkan skema baru untuk mengangkat honorer menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memperkenalkan skema baru untuk mengangkat honorer menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi solusi dari panjangnya polemik status honorer yang selama ini belum jelas posisinya.

Dengan sistem baru ini, harapannya seluruh tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.NNamun ternyata, tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

Tiga jenis honorer secara tegas dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Skema PPPK paruh waktu sendiri akan difokuskan pada jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Selain itu, akan ada pengangkatan untuk operator layanan operasional dan pengelola layanan operasional lainnya.

Keputusan ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski tenaga honorer berkurang drastis. Kepala BKN, Zudan Arif, meminta para honorer tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu adalah prioritas utama kebijakan kepegawaian saat ini.

“Pemerintah telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang terdata bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu,” kata Zudan, seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Tak Mau Terbitkan NIP

Namun Zudan juga menegaskan bahwa tetap ada ketentuan yang membuat sebagian honorer tak bisa diangkat. Penyebabnya adalah ketentuan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang membatasi kategorinya.

Honorer yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dipastikan tidak bisa ikut dalam skema baru ini. Kondisi ini sudah berdampak di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu.

Di Mukomuko, pemerintah daerah merumahkan 902 tenaga honorer karena tidak memenuhi kriteria pengangkatan. BKPSDM Mukomuko menyatakan mereka mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang harus diambil agar regulasi pusat dapat diterapkan secara seragam.NHonorer yang tidak masuk dalam kriteria akan dihentikan statusnya sebagai bagian dari instansi pemerintah.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan honorer yang berharap bisa tetap mengabdi secara resmi. Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa hanya tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang akan diangkat.

Daftar Tiga Jenis Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Honorer dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS maupun PPPK).

2. Honorer di luar database BKN dan tidak mengikuti seleksi atau tidak lulus CASN 2024.

3. Honorer yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024.

Baca Juga: Pemda Tidak Ajukan PPPK Paruh Waktu Honorer R2 dan R3 Bakal Disanksi

Ketiga kategori tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen dan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.

BKN menegaskan bahwa semua proses seleksi harus diikuti agar pengangkatan dapat dilakukan secara sah.

Honorer yang abai terhadap tahapan seleksi tidak akan mendapat kesempatan untuk diangkat melalui skema ini.

Meski demikian, masih banyak daerah yang belum bisa memberikan kepastian soal pelaksanaan PPPK paruh waktu. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga