Dishut Sulawesi Tenggara Akan Bina Pengusaha Bangsal Kayu

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 10 Oktober 2022
0 dilihat
Dishut Sulawesi Tenggara Akan Bina Pengusaha Bangsal Kayu
Dishut Sulawesi Tenggara akan melakukan pembinaan terhadap pengusaha bangsal kayu, pembinaan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengusaha terkait asal hasil kayu yang dijualnya. Foto: ist

" Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara akan adakan pembinaan untuk para pengusaha bangsal kayu, sebagai pelaku hilir dari hasil hutan "

KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara akan adakan pembinaan untuk para pengusaha bangsal kayu, sebagai pelaku hilir dari hasil hutan.

Pembinaan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P85 Tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak.

Dalam Permennya, disebut ada 32 jenis kayu budidaya yang berasal dari hutan hak yang pengangkutannya disertakan dengan Nota Angkutan. Jenis kayu tersebut antara lain, jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai.

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur pada Pj Wali Kota Kendari

Jenis kayu tersebut boleh diambil secara bebas tanpa syarat asalkan pengangkutannya disertai dengan Nota Angkutan.

Sementara di luar dari 32 jenis kayu tersebut, hasil kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuh secara alami, harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pengatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.

Dishut Sulawesi Tenggara akan melakukan pembinaan terhadap pengusaha bangsal kayu, pembinaan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengusaha terkait asal hasil kayu yang dijualnya. Foto: ist

 

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dharma Prayudi Raona mengatakan, pembinaan ini bertujuan untuk menertibkan para pengusaha kayu agar diketahui jelas dari mana mereka mendapat hasil kayu tersebut.

“Perusahaan itu kan harus punya izin, harus jelas misalnya asal usul kayunya dari mana, kemudian kalo mau menjual atau mau pakai kayunya harus pakai dokumen,” ucap Dharma, Senin (10/10/2022).

Ia menambahkan, nantinya perusahaan yang menjual kayu selain 32 jenis kayu yang telah disebutkan, harus memenuhi dokumen perizinan dari Dishut untuk dapat diangkut dan diperjualbelikan.

Baca Juga: Mahasiswa Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan Alkes RSUD Antero Hamra

Kepala Satuan Tugas Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muliadin Soli mengatakan, apabila nantinya sudah ditertibkan aturan tersebut, Dishut berharap para pengusaha bangsal kayu dapat melaporkan data jenis dan jumlah kayu yang dijual.

Rencananya pembinaan ini akan dilaksanakan di Kota Kendari terlebih dahulu, kemudian secara bertahap dilakukan untuk seluruh kota di Sulawesi Tenggara ditahun 2022.

Untuk sementara ini pihak Dishut masih menunggu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang sedang mendata pengusaha bangsal kayu di Sulawesi Tenggara. (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

Baca Juga