Perbup Protokol Kesehatan Masih Tahap Sosialisasi di Buton
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Rabu, 09 September 2020
0 dilihat
Jubir Penanganan COVID-19, Buton, dr Muhammad Hayun. Foto: Ist.
" Peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sekarang masih dalam tahap sosialisasi. "

BUTON, TELISIK.ID - Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 6 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pemda Buton telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Perbup inilah yang akan menjadi dasar aturan pihak Kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pelanggar walau pun sekarang masih dalam tahap sosialisasi.
"Peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sekarang masih dalam tahap sosialisasi," jelas Ketua Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buton, dr Muhammad Hayun, Selasa (8/9/2020).
Sosialisasi akan dilakukan oleh dinas kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, gugus tugas COVID-19 serta perangkat daerah.
Baca juga: Begini Klarifikasi Dirut PDAM Busel Soal Pemecatan Karyawannya
Sedangkan sanksi yang dimaksud dalam Perbup ini adalah sanksi perorangan berupa hukuman untuk membersihkan fasilitas umum dan denda berupa uang ke pada para pelanggar.
Sedangkan para pelanggar dari pelaku usaha adalah berupa teguran dan tidak menutup kemungkinan penutupan sementara dikenakan untuk usaha tersebut.
"Untuk pasien yang terkonfirmasi terjangkit virus ini setelah pasien dari Wabula, 29 Agustus yang lalu, Alhamdulillah, tidak ada lagi tambahan pasien yang terkonfirmasi sampai sekarang," lanjutnya.
Seperti diketahui, virus mematikan ini juga sempat menyerang Bupati Buton La Bakry dan menewaskan satu orang anggota DPRD Buton, Bariuddin.
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin