Polri Respon Korban Pemukulan Pedagang di Medan Jadi Tersangka

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 11 Oktober 2021
0 dilihat
Polri Respon Korban Pemukulan Pedagang di Medan Jadi Tersangka
Kabag Penum Devisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers terkait pemukulan pedagang di Medan. Foto : Repro Humas Polri

" Ramadhan menjelaskan, kasus viralnya salah satu pedagang di Pasar Gambir, Sumatera Utara karena dianiaya tapi malah dijadikan tersangka oleh polisi. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Polri ikut merespon pemukulan pedagang wanita berinisial LG yang dipukul pria diduga preman berinisial BS di Pasar Gambir Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut),

“Hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda Sumut di Ditreskrimum, tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek (Percut Sei Tuan)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

“Untuk memastikan duduk perkara persoalannya, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut. Sedangkan yang di Polres, BS sudah jadi tersangka,” sambungnya.

Ramadhan menjelaskan, kasus viralnya salah satu pedagang di Pasar Gambir, Sumatera Utara karena dianiaya tapi malah dijadikan tersangka oleh polisi.

“Pada Sabtu, 9 Oktober 2021, Polda Sumatera Utara telah menyampaikan bahwa kasus ini diawali dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh BS terhadap LG pada 5 Oktober 2021 di Pasar Gambir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, laporan tersebut diterima oleh Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan. Akhirnya, Polrestabes Medan menangani kedua kasus yang saling lapor tersebut.

“Kedua-duanya ditangani dan kedua-duanya dinyatakan tersangka,” jelas dia.

Karena kasus ini viral, kata dia, maka menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara sehingga memerintagkan Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menarik kasus ini.

“Dimana kasus dengan terlapor BS, kasus ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan, kasus terlapor LG ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya

Baca juga: Ribuan Tabung Gas 3 Kg Raib, Diduga Dibawa Kabur Sopir Perusahaan Agen Gas di Kendari

Ramadhan mengaku, pihaknya juga masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini, mereka yang jadi buron adalah DD dan FR.

“Polrestabes mengimbau kedua pelaku DD dan RR segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Liti Wari Iman Gea adalah seorang wanita yang juga pedagang yang dianiaya oleh preman di Pasar Gambir, Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Namun setelah insiden itu, wanita berusia  37 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, selaku yang menangani perkara itu.

Ibu rumah tangga berdarah Nias ini akhirnya menyampaikan curahan hatinya melalui akun Facebook Rosalinda Gea dan terlihat oleh awak media, Minggu, 10 Oktober 2021.

“Inilah hukum di Indonesia ini. Akulah yg korban yg dianiayai 4 orang premanisme 5 september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pulak lh yg jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, Pak," tulis akun facebook itu.

Dia juga mengunggah surat panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia diminta datang ke Polsek Percut pada Jumat, 8 Oktober 2021. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga