Polemik Pembubaran BSNP, Komisi X DPR Bakal Panggil Menteri Nadiem

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 01 September 2021
0 dilihat
Polemik Pembubaran BSNP, Komisi X DPR Bakal Panggil Menteri Nadiem
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (bermasker putih). Foto: Repro Republika.co.id

" Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda merespon keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, atas membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Menurut Syaiful, keputusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami menilai keputusan untuk membubarkan BSNP ini terlalu terburu-buru. Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan, baik dari sisi regulasi, fungsi, hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” ujar Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mencari waktu yang sesuai untuk memanggil Menteri Nadiem terkait keputusan tersebut, dan berharap pemanggilan itu bisa dilayangkan dalam waktu dekat.

"Kita cari waktunya. Semoga dalam waktu dekat (dipanggil)," katanya.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi Mikro, PIP Luncurkan Program 'Bersama Sahabat-UMi Bangkit'

Baca juga: Anies Baswedan For Presiden 2024, Ini Respon Wagub DKI

Diketahui, pembubaran tersebut dibenarkan Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, bahwa pembubaran itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Nadiem Makarim, tertanggal 23 Agustus 2021.

“Benar (BSNP Dibubarkan)," ujar Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Sebelumnya, keputusan Nadiem ini telah mendapat sorotan di antaranya anggota BSNP, Doni Koesuma. Ia mengatakan, mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengungkapkan, keputusan Menteri Nadiem ini mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” ungkap Azra. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga