Penandatanganan lauching Kartu Zakat Muzaki oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Foto: Aris Syam/Telisik
" Muzaki Card ini diperuntukkan semua masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti PNS atau pengusaha khususnya di wilayah Kabupaten Konawe "
KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Konawe, terus berupaya melakukan inovasi untuk meningkatkan penerimaan zakat.
Salah satunya dengan melaunching Muzaki Card atau Kartu Zakat.
Ketua Baznas Konawe H. Bastaman Djasrun M menuturkan, Muzaki Card ini diperuntukkan semua masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti PNS atau pengusaha khususnya di wilayah Kabupaten Konawe.
Menurutnya, jika sudah cukup nisabnya minimal Rp 4,5 juta, masyarakat harus mengeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen dan apabila belum mencukupi, maka ia harus berinfak.
"Kalau infak tidak ditetapkan tapi dari keihklasan setiap orang," kata Bastaman saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan lounching Kartu Zakat, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut kata Bastaman, jika dari instruksi Bupati Kery Saiful Konggoasa, beliau memberikan standar misalnya untuk golongan empat membayar Rp 2.000 per hari atau Rp 60 ribu per bulan, atau terserah dari keikhlasan yang bersangkutan.
"Tidak ada pakasaan bagi mereka yang gajinya di bawah Rp 4 juta, tergantung keikhlasannya," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Bastaman, bahwa berdasarkan hukum Islam, jika tidak mampu berzakat, maka ia harus berinfak. Artinya secara syar'i memang keduanya itu diharuskan.
"Mekanismenya langsung pemotongan di rekening. Kita sudah berikan administrasi yang akan ditandatangani oleh mereka yang berzakat atau berinfak, setelah itu diserahkan ke bendahara untuk meminta surat kuasa pemotongan gaji," imbuhnya.
Masih kata Bastaman, Kartu Zakat Muzaki ini akan diberikan kepada yang sudah menyetor zakat dan itu juga digunakan ketika menyetor di Bank Muamalat.
"Karena ini zakat zonanya bank syariah, tapi bank syariah di sini hanya ada Bank Muamalat, tapi kita juga sudah buka rekening di Bank BPD karena di sana tempat bayar gaji pegawai untuk melancarkan transaksi zakat," tuturnya.
Ia berpesan, masyarakat Konawe memanfaatkan Kartu Zakat Muzaki ini, telebih lagi zakat ini termasuk rukun Islam, berarti setiap muslim yang belum melaksanakan salah satu rukun Islam
Padahal dia mampu melaksanakan itu, bisa diartikan agamanya belum sempurna.
"Di Konawe ini kita akui masih banyak kategori fakir miskin yang harus mendaptkan uluran tangan dari dana tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menginstruksikan kepada jajaran SKPD Konawe untuk wajib zakat terutama mereka yang Muslim.
Menurut KSK sapaan akrab Bupati Konawe itu, bahwa di dalam zakat ada yang dikatakan zakat finasial dan nurani, yang dimaksud zakat nurani, kata KSK, itu berupa tingkah laku dan lain-lain.
"Jadi kita harus berzakat dangan ikhlas," ucap KSK.
Mantan Ketua DPRD Konawe itu menjelaskan, arti pentingnya berzakat agar kita dapat berguna untuk orang lain yang membutuhkan demi kepentingan bersama.
"Mau kaya dan pintar apapun kalau tidak bermanfaat untuk orang lain, tidak ada gunanya," tegas KSK.