Perusahaan Tambang PT TMM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 14 Mei 2025
0 dilihat
Perusahaan Tambang PT TMM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra
Ketua Umum Parlemen Jalanan Sultra, Abdul Haris Nurdin, bersama rekan-rekan saat menyambangi Mapolda Sultra, Rabu (14/5/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Puluhanan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Rabu (14/5/2025) siang pukul 13:30 Wita "

KENDARI, TELISIK. ID - Puluhanan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Rabu (14/5/2025) siang pukul 13:30 Wita.

Unjuk rasa ini dirangkaikan dengan pelaporan secara resmi perihal aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

"Saat ini Blok Marombo Konut diduga kuat telah menjadi sarang mafia tambang, ini mencederai semangat penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup," ucap salah seorang demonstran saat menyampaikan orasinya.

Baca Juga: Ketua KPU Sultra Berganti, Pleno 5 Mei Tetapkan Suprihaty Prawaty Nengtias Pelaksana Tugas

Ketua Umum PJ Sultra, Abdul Haris Nurdin, menjelaskan bahwa kali ini pihaknya menyoroti praktek pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Triscato Minarale Makmur (TMM).

"Secara khusus kami menduga PT TMM telah menfasilitasi pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah eks IUP PT Elit Kharisma Utama (EKU) menggunakan jetty milik TMM," terangnya.

Menurut Abdul, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, PT TMM melakukan aktivitas pertambangan sebelum mendapatkan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tindakan ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 158 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun," beber Abdul.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi dan Terima Suap Kepala Rutan Kelas IIB Raha Tuntut Dicopot

Abdul mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan yang mereka adukan.

"Hari ini kami melapor di Mapolda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, ini bentuk keseriusan kami. Semoga APH mengusut persoalan ini dengan cepat," desak Abdul.

Telisik.id masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan perihal kasus ini. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga