Datangi DPRD, Tokoh Umat Islam di Sultra Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 21 Desember 2021
0 dilihat
Datangi DPRD, Tokoh Umat Islam di Sultra Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Sejumlah tokoh umat audiensi di Komisi I DPRD Kota Kendari. Foto: Ist.

" Forum Tokoh Peduli Umat melakukan audiensi di Komisi I DPRD Kota Kendari yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, terkait penolakan terhadap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah tokoh umat Islam yang tergabung dalam Forum Tokoh Peduli Umat melakukan audiensi di Komisi I DPRD Kota Kendari yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Senin (20/12/2021).

Audiensi dilakukan terkait penolakan terhadap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut, diterima langsung oleh Ketua Komisi I Rizki Brilian Pagala, Wakil Ketua Komisi I H. Rahman Tawulo, dan anggotanya Simon Mantong dan Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin.

Sementara Tokoh yang hadir diantaranya Ketua Forum Tokoh Peduli Umat, Ust. Ainun Na’im, Penasehat MUI Sultra, Drs. KH. Mudhar Bintang, praktisi pendidikan, Muh. Yasin, S.Pd. M.Pd, pengurus Ikatan Mubaligh Kendari, Drs. KH Zainal Abidin.

Kemudian Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Muslim Kota Kendari Sultra, Yuslan Aziz Abu Fikri, SE, salah satu pimpinan pondok pesantren, KH. Amrin Amrullah. Advokat Sultra, Rahman Fulani, SH, Kadiv Humas DMDI Sultra, Husein Harun Akuba dan tokoh Gerakan Mahasiswa Pembebasan Sultra, Muslim.

Pada kesempatan tersebut, para Tokoh dan Komisi I DPRD Kendari sepakat menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' yang terdapat pada pasal 5 ayat (2).

Baca Juga: Lewat Deadline, Masalah Guru dan Kepala SMPN 10 Kendari Belum Selesai

Menurut praktisi pendidikan, Muh. Yasin, adanya frasa tanpa persetujuan korban tersebut menjadikan pasal itu ambigu dan bisa multi tafsir. Sebab kalau ada persetujuan maka itu jadi boleh-boleh saja. Ini seperti liberal. Padahal, kata dia, zina haram dan itu jelas dilarang dalam Islam. 

Sementara itu, salah satu pimpinan pondok pesantren, KH. Amrin Amrullah mengungkapkan, peraturan tersebut akan merusak generasi muda, khususnya di dunia kampus.

"Bagaimana kita mau membangun negeri ini kalau kemaksiatan dibolehkan, apalagi kampus yang menjadi tempat membentuk generasi," ujarnya.

Selanjutnya, praktisi Pengusaha Muslim, Yuslan Aziz juga turut menyampaikan keresahan bahwa peraturan ini sangat berpotensi besar melegalkan seks bebas.

"Cabut Permendikbudristek No 30 tahun 2021," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengaku siap membawa dan mengawal sikap penolakan ini ke provinsi hingga pusat dan kementerian terkait.

Baca Juga: Kendari Kondusif, Aparat Kepolisian Tetap Siaga

"Ini memang membutuhkan kerjasama bahwa kita harus bersatu padu terkait adanya aturan ini. Perlu ada penekanan di beberapa sisi, yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya hari ini tapi masa depan," ujarnya.

"Saya pikir bahwa kita perlu membawa masalah ini hingga ke Kementerian. Kita bisa lakukan bersama ke provinsi hingga ke kementerian atau DPR RI yang bermitra dengan kementerian terkait," sambungnya.

Tak lupa diakhir penyampaian aspirasi Forum Tokoh Peduli Umat, Ainun Na’im sebagai ketua membacakan pernyataan sikap, yang titik tekannya bahwa Permendikbudristek ini menggunakan kerangka berpikir sekuler dan liberal, sehingga persoalan ini sejatinya akan tuntas dengan kembali menerapkan sistem Islam. (A)

Reporter: Fitrah Nugraha

Baca Juga