Usai Periksa Jadi Tersangka, Gisel Tak Ditahan
Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 09 Januari 2021
0 dilihat
Gisella Anastasia usai diperiksa. Foto: Repro Google.com
" Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai koperatif. "
KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai koperatif.
"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dilansir okezone, pada Jumat (8/1/2021) malam.
Baca juga: Pukau Juri, Waode Heni Lolos Top 3 Besar
Pertimbangan kedua kata Yusri, adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang butuh sosok ibunya yakni Gisel.
"Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, Gisella menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya. Ia diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali