TKD Agendakan Prabowo Hadir di Sulawesi Tenggara pada Hari Deklarasi Djuanda Desember 2023
Kardin, telisik indonesia
Rabu, 22 November 2023
0 dilihat
Capres Prabowo Subianto diagendakan hadir di Sulawesi Tenggara pada Hari Deklarasi Djuanda pada Desember 2023. Foto: CNNIndonesia
" Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sulawesi Tenggara berencana menghadirkan Prabowo pada Deklarasi Djuanda yang jatuh pada 13 Desember 2023 mendatang di Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sulawesi Tenggara berencana menghadirkan Prabowo pada Deklarasi Djuanda yang jatuh pada 13 Desember 2023 mendatang di Kota Kendari.
Ketua TKD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh menyampaikan, pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan Prabowo agar dapat hadir di Bumi Anoa dalam peringatan Deklarasi Djuanda.
"Kita akan endorse supaya Prabowo bisa datang di Sulawesi Tenggara," beber Abdurrahman Shaleh saat rapat konsolidasi parpol koalisi di Kota Kendari, Selasa (21/11/2023) malam.
Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Sulawesi Tenggara Kebut Pembentukan TKD Daerah
Selain Prabowo kata Ketua DPRD Sulawesi Tenggara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono bakal ikut diundang pada Deklarasi Djuanda.
"Jika memungkinkan datang, Pak Prabowo akan kita undang ke kantor kita untuk melakukan pertemuan," ungkap Ketua PAN Sulawesi Tenggara itu.
Sementara itu, Sementara Wakil Ketua TKD Sulawesi Tenggara, Sukarman AK mengatakan, upaya mendatangkan Prabowo di Bumi Anoa merupakan kepastian, mengingat suara Prabowo di Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2019 silam sangat besar mencapai 64 persen.
"Karena Sulawesi Tenggara ini merupakan salah satu basis pemenangan Prabowo," bebernya.
Dilansir Wikipedia, Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Baca Juga: Abdurrahman Shaleh Pimpin TKD Prabowo-Gibran Sulawesi Tenggara
Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai, ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² yang ia klaim dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. (A)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS