Peserta Seleksi CASN Wajib Rapid Antigen di Tempat, Biayanya Rp 200 Ribu

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 07 September 2021
0 dilihat
Peserta Seleksi CASN Wajib Rapid Antigen di Tempat, Biayanya Rp 200 Ribu
Plt Kepala BPBD Muna, Dahlan Kalega (tengah). Foto: Sunaryo/Telisik

" Dahlan Kalega menerangakan, rapid antigen bagi peserta seleksi menjadi wajib. Makanya, pelaksanaan rapid akan dilakukan langsung di tempat seleksi. "

MUNA, TELISIK.ID - 1.718 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Muna harus menyiapkan uang sebesar Rp 200 ribu sebelum mengikuti tes. Uang tersebut untuk biaya rapid antigen.

Plt Kepala BPBD Muna, Dahlan Kalega menerangakan, rapid antigen bagi peserta seleksi menjadi wajib. Makanya, pelaksanaan rapid akan dilakukan langsung di tempat seleksi.

"Hasil rapid yang berlaku hanya yang dikeluarkan tim Satgas COVID-19 Muna. Di luar dari itu, tidak bisa," kata Dahlan, Selasa (7/9/2021).

Dahlan yang juga Kepala Dinas (Kominfo) itu mengungkapkan, alasan rapid dilakukan di lokasi tes, agar keabsahan hasilnya jelas. Karena takutnya bila peserta membawa hasil rapid dari luar, keabsahannya diragukan.

"Sekarang ini banyak hasil rapid antigen palsu, makanya harus dilakukan di tempat," ujarnya.

Agar tidak terjadi kerumunan saat pelaksanaan rapid, peserta akan dibagi sesuai sesi tesnya. Misalnya, peserta yang akan mengikuti seleksi pada tanggal 28 September, maka yang bersangkutan, sehari sebelumnya di tanggal 27 September sudah harus menjalani rapid.

"Lokasi rapid di depan ruangan tes di gedung eks AKPER," sebutnya.

Baca Juga: Siswa Berharap Pembelajaran Tatap Muka Terus Berlanjut

Baca Juga: 3 Tahun Kepemimpinan AMAN Penuh Tantangan, Kendala dan Ujian

Pelaksanaan seleksi akan mendapat pengawasan ketat dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Muna. Toh nantinya bila ada peserta yang hasil rapidnya reaktif, tidak usah ragu. Tetap bisa mengikuti seleksi.

"Ada satu ruangan yang disiapkan khusus peserta yang reaktif. Jadi, mereka tetap bisa ikut tes," terangnya.

Menyoal biaya rapid sebesar Rp 200 ribu, menurutnya sudah sesuai aturan. Uang dari peserta itu digunakan untuk membeli peralatan rapid dan oprasional tenaga medis yang disiapkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, hasil rapid antigen yang dikeluarkan tim Satgas COVID-19 kabupaten wajib dikantongi peserta. Tanpa itu, mereka tidak bisa mengikuti tes.

"Hasil rapid itu wajid," tegasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga