Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda, Kepala Daerah Tidak akan Dapat Panggung

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
0 dilihat
Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda, Kepala Daerah Tidak akan Dapat Panggung
Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Bariun, SH. MH. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Akan lebih berat saja tantangannya karena pemimpin yang berakhir di 2022 dan 2023 akan dijabat oleh Pj (penjabat). "

KENDARI, TELISIK.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masih digodok oleh DPR menjadi sorotan semua pihak. Pasalnya beberapa fraksi di DPR ada yang menolak dan ada juga yang mendukung.

Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Bariun, SH. MH menilai, jika Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, maka akan memberikan dampak negatif kepada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.

“Akan lebih berat saja tantangannya karena pemimpin yang berakhir di 2022 dan 2023 akan dijabat oleh Pj (penjabat),” kata pengajar Hukum Tata Negara ini kepada Telisik.id, Rabu (10/2/2021).

Di samping itu, menurut Bariun, para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 dan 2023 tak bakal mendapatkan panggung politik guna berlaga di tahun 2024.

Maka dari itu, menurut Pengamat Hukum Tata Negara ini, kemungkinan tren Presiden RI yang berasal dari kepala daerah tak akan lagi muncul dan akan berhenti di Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

Baca juga: KoDe Inisiatif Nilai Kasus Pilkada Konsel Menarik Perhatian di MK

“Sementara terhenti di Pak Jokowi,” tandasnya.

Untuk itu, Ketua Granat Sultra ini sependapat dengan Kemendagri yang menunda pembahasan UU Pilkada, dimana saat ini baik pemerintah maupun masyarakat lagi berperang melawan wabah COVID-19, kendati saat ini sudah new normal, akan tetapi aktivitas masyarakat masih dibatasi oleh prokes.

“Ekonomi masyarakat saat ini makin terpuruk baik usaha mikro maupun makro, begitupun di sektor pariwisata dan perhotelan sangat terasa. Ini yang harus menjadi konsentrasi eksekutif dan legislatif kita ketimbang membahas UU Pilkada,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pilkada yang sudah ada.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, ungkap Bahtiar, UU itu masih mengatur rangkaian Pemilu di Indonesia hingga 2024.

Bukan hanya itu, Kemendagri juga menyebut saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi COVID-19. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga