Warga Desa Lakalamba Muna Barat Harap Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kompleks Perkantoran Terwujud

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 17 Agustus 2022
0 dilihat
Warga Desa Lakalamba Muna Barat Harap Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kompleks Perkantoran Terwujud
Pj Bupati Muna Barat, Bahri memastikan ganti rugi lahan yang dituntut oleh warga Desa Lakalamba, tetap dibayarkan melalui APBD perubahan 2022. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pj Bupati Muna Barat sebut penyediaan tanah sebagai syarat pemekaran hanya sebatas formalitas "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat sebut penyediaan tanah sebagai syarat pemekaran hanya sebatas formalitas.

Hibah tanah Pemkab Muna Barat sebagai syarat pemekaran itu perlu dipertanyakan, sebab hanya sebagai formalitas di atas kertas. Luas tanah hibah itu juga tak disebutkan secara detail dalam Undang- Undang Pemekaran Muna Barat.

Bahri menuturkan, penyertaan hibah tanah untuk Muna Barat dari Pemkab Muna sebagai syarat pemekaran yang telah diceklir.

"Dulu hanya sebatas di atas tangan saja, itu hanya sebagai kebutuhan pemekaran Muna Barat," tuturnya.

Menurutnya, pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 menyebutkan penyertaan tanah untuk Muna Barat agar menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB), dengan luas 250 hektar, namun saat ini hanya tersisa 113 hektar.

Baca Juga: Stop Polemikan Mutasi, Waktunya Dukung Pj Bupati Percepat Pembangunan di Muna Barat

Diketahui sebelumnya Pj Bupati Muna Barat telah melakukan peninjauan lokasi tanah hibah yang akan dibangunkan kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku, dalam kesempatan itu ia menemui sejumlah masyarakat, salah satunya warga Desa Lakalamba dengan menjanjikan ganti rugi bagi warga pemilik lahan.

Sehingga Kepala Desa Lakalamba, Aras Pou, mengatakan, janji ganti rugi lahan saat ini menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat Desa Lakalamba, sampai sekarang mereka masih menunggu janji dari Pj Bupati Muna Barat.

"Mereka masih menunggu realisasi janji itu. Saya kira jelas, beliau sudah menyampaikan secara terbuka di depan publik bahkan di depan media saat peninjauan lokasi," ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Ia juga menyampaikan, warga yang merasa memiliki lahan untuk pembangunan perkantoran berjumlah kurang lebih 50 orang, sementara luas lahan yang disepakati kurang lebih 163 hektar

"Harapan masyarakat agar jangan dikecewakan. Apa yang disampaikan Pj bupati bisa terealisasi, termasuk saya pemerintahan desa, Pj Bupati sudah berjanji di APBD perubahan akan dialokasikan ganti rugi lahan itu," pungkasnya.

Baca Juga: Isak Tangis Bupati Bombana Jelang Masa Akhir Jabatan

Dalam menanggapi hal tersebut, Bahri mengungkapkan, tetap pada komitmennya untuk mengganti rugi lahan milik warga yang terkena pembangunan perkantoran, saat ini masih dalam proses penganggaran dalam APBD perubahan.

Maka saat ini Pemkab Muna Barat, sementara membentuk tim pembebasan lahan yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Sebab ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan, yakni Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah yang harus dipegang oleh pemerintah.

"Kita tetap ganti rugi. Pemerintah saat ini tidak bisa sewenang-wenang pada rakyat," tutupnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

Baca Juga