Pj Bupati Dianggap Berhasil Luruskan Benang Kusut Birokrasi
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 21 September 2022
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri bersama tiga pimpinan DPRD. Foto: Ist.
" Langkah Pj bupati itu hal yang sangat luar biasa sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi Pj Bupati Muna Barat, Bahri dalam melaksanakan rekomendasi mengembalikan tujuh pejabat esalon II yang di-nonjob oleh pemerintahan sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa menganggap langkah Pj bupati itu hal yang sangat luar biasa sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita beri apresiasi. Pj bupati telah berhasil meluruskan benang kusut basah di tubuh birokrasi dengan cara diurai sehingga bisa digunakan kembali," kata Uking, ditemui di Muna, Rabu (21/9/2022).
Andai kata Pj bupati tidak menindaklajuti rekomendasi KASN itu, akan terjadi dua hal di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna Barat. Pertama, pejabat esalon II yang di-nonjob tanpa alasan yang jelas, akan menjadi catatan buruk dan tidak mendapat kepastian.
Baca Juga: Masyarakat Manggarai Barat Diminta Waspada Sejumlah Penyakit
Kedua, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini dijabat Plt, sepanjang rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, tidak akan bisa diangkat menjadi kepala OPD definitif. Karena untuk mengisi jabatan kosong esalon II harus melalui asesmen dan lelang jabatan yang payung hukumnya pada rekomendasi KASN.
Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu mencontohkan, jabatan sekretaris dewan (sekwan) sudah bertahun-tahun dijabat Plt. Pejabat definitif tidak bisa diangkat dikarenakan terganjal rekomendasi KASN. Nah, saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan KASN. Kapanpun, asesmen dan lelang jabatan bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Perda RTRW Konawe Kepulauan Diuji Materiil ke Mahkamah Agung
"Kehadiran Pj bupati telah menyelamatkan birokrasi melalui sistem merit," ungkap mantan Ketua DPRD Muna itu.
Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri menerangkan, penataan birokrasi melalui sistem merit disamping kewajiban mentaati regulasi, juga bentuk konsistensi pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai upaya mengkonstruksi birokrasi yang baik dan melayani.
"Saya hanya menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah untuk selalu mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali