Berkas Aduan Calon Kades Bubu Barat Belum Diserahkan ke Tim Penyelesaian Sengketa

Aris, telisik indonesia
Senin, 27 Juni 2022
0 dilihat
Berkas Aduan Calon Kades Bubu Barat Belum Diserahkan ke Tim Penyelesaian Sengketa
Berkas aduan salah seorang calon Kepala Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa yang telah diterima panitia pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Buton Utara, saat ini tengah diproses. Namun belum diketahui pasti, kapan berkas aduan itu akan diserahkan ke tim penyelesaian sengketa. Foto: Aris/Telisik

" Dalam penyelesaian sengketa pilkades, pihaknya akan memanggil semua saksi dan kedua calon Kades Bubu Barat "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Berkas aduan salah seorang calon Kepala Desa (Kades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa yang telah diterima panitia pilkades serentak Kabupaten Buton Utara, Sabtu (25/6/2022), tengah diproses. Namun belum diketahui kapan berkas aduan itu akan diserahkan ke tim penyelesaian sengketa.

"Kalau masalah itu saya belum bisa jawab, karena kita sementara proses ini," kata Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara, Almin, Senin (27/6/2022).

Kendati demikian, Almin yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu mengatakan, pihaknya pasti akan memberitahukan kepada masing-masing pihak calon Kades Bubu Barat untuk jadwal penyelesaian sengketa itu.

Dalam penyelesaian sengketa pilkades itu kata Almin, pihaknya akan memanggil semua saksi dan kedua calon Kades Bubu Barat.

Sementara, jadwal penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat itu belum bisa dipastikan, karena saat ini, lanjut Almin, berkas aduan masih sementara dikaji oleh pihak panitia pilkades untuk disusun mekanisme penyelesaian masalah sengketa.

"Dan kemudian saya koordinasi sama pak kadis (PMD), untuk masalah itu kita kaji dulu, kita telaah dulu, kita kasih bagaimana supaya itu untuk bahannya kita rapat sebelum kita bawa ke tim penyelesaian sengketa," ungkap Almin.

Baca Juga: Demo Guyonan Bom Mantan Bupati Buton Selatan Berlangsung Ricuh

Terpisah, calon Kades Bubu Barat, Firman mengatakan, saat ini dirinya akan tetap menunggu informasi soal penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat itu dari pihak panitia pilkades kabupaten.

"Karena kalau kita melangkah tidak sesuai prosedur hukum mungkin kita disalahkan juga," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan pilkades serentak pada 19 Juni 2022. Terdapat 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Buton Utara yang telah usai melaksanakan pilkades serentak itu.

Sesuai tahapan, pada Jumat 24 Juni 2022, 39 desa di Buton Utara itu telah dilakukan penetapan calon kepala desa terpilih. Namun dari 39 desa yang melaksanakan pilkades tersebut, terdapat 1 desa yang bersengketa pilkades, yakni Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.

Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman calon kades nomor urut 2.

Baca Juga: Kabag ULP: Server Sedang Diperbaiki di Jakarta

Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman mendapat 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.

Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, pada saat proses perhitungan suara yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Bubu Barat pada 19 Juni 2022 dan disaksikan oleh para saksi masing-masing calon kades, ada surat suara yang diduga dicoblos sebanyak 3 kali pada foto salah satu calon yang ada di dalam surat suara, yakni foto Partono selaku calon Kades nomor urut 1.

"Itu kartu suara dicoblos 3 kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," ujarnya. (B)

Penulis: Aris

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga