Pj Bupati Muna Barat Anggarkan Dana untuk TP PKK di APBD
Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 11 Juni 2022
0 dilihat
Pembacaan Surat Keputusan oleh Plt Ketua TP PKK Sulawesi Tenggara atas terlantiknya Ketua TP PKK Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Bahri akan mengalokasikan anggaran untuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di APBD 2023 "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat, Bahri akan mengalokasikan anggaran untuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di APBD 2023.
Bahri mengatakan TP PKK tidak keluar dari regulasi yang mengaturnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, serta ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2017.
Di mana pasal 1 disebutkan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang selanjutnya disebut gerakan PKK itu ada dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui TP PKK.
Gerakan PKK ini dilakukan dengan seluruh program 10 pokok budaya kesejahteraan keluarga, meliputi, penghayatan atau pengamalan pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan, dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.
"Di mana peran kita pemerintah daerah itu wajib mendukung kegiatan PKK, maka untuk pendanaan PKK ini salah satu sumbernya dari APBD," tuturnya, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga: Gunakan Aplikasi Siskeudes, Pemdes Muna Barat Dituntut Transparan dan Cepat Kelola Dana Desa
Bahri juga mengatakan gerakan PKK dianggarkan dalam dua bentuk, yakni melalui OPD terkait dan hibah. Jadi selain diberikan pendanaan dalam kegiatan OPD, juga diberikan hibah, tetapi syarat terpenting hibah, yakni pengurus PKK harus mengetahui siklus perencanaan hibah.
"Siklus penyampaian hibah harus ada proposal kepada kepala daerah, nanti kepala daerah menugaskan kepada SKPD terkait, nanti saya tugaskan kepada PMD untuk melakukan klarifikasi terhadap permohonan hibah," jelasnya.
Dari pendanaan dua bentuk ini, akan dilakukan fokus pada kegiatan, maka fokus pertamanya ialah dalam penangangan stunting, pemberian makanan tambahan, dukungan pengeluhan pada posyandu, insentif kader posyandu, pemberdayaan dasawisma, mendorong perekonomian berbasis keluarga, mendorong wirausaha bidang industri kerajinan.
"Kepala daerah itu menyusun APBD dan mempedomani RKPD dan pedoman penyusunan APBD, disana sangat jelas untuk PKK sudah dialihkan," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Ketua TP PKK Sulawesi Tenggara, Nur Endang Abbas menyampaikan sesuai kodevikasi dana anggaran, telah melekat pada instansi terkait, tidak terkait pada PMD dan hanya satu OPD saja, tetapi melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Baca Juga: Mata Air Berwarna Biru Ditemukan di Antara Galian Tanah Kapur di Muna
Ia juga menyampaikan peran PKK tidak bisa diabaikan, dari sisi organisasi kelembagaan hanya PKK yang mempunyai keluarga dari pusat sampai desa, dan karirnya tersebar luas dan sangat kuat dalam mengahadapi situasi lapangan.
"Tanpa gaji tanpa honor, tanpa motor, TP PKK masuk keluar ke dusun-dusun untuk melihat berbagai kondisi yang ada," ucapnya.
Kemudian TP PKK semua berbasis aplikasi, sehingga untuk laporan TP PKK akan dikirim melalui aplikasi, inti dari pekerjaan TP PKK ialah kolaborasi bersama instansi, stakeholder dan juga bersama organisasi perempuan dan organisasi yang ada di daerah ini,
Sehingga harapan ke depan dengan asas peran PKK ini dapat dirasakan oleh semua organisasi perempuan maupun masyarakat. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Musdar