Soal Izin Rute, Kapal Cepat Ekspres Bahari 6 E Abaikan Syahbandar

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 14 Juni 2021
0 dilihat
Soal Izin Rute, Kapal Cepat Ekspres Bahari 6 E Abaikan Syahbandar
Anggota DPRD Muna berkoordinasi dengan Kepala Syahbandar Raha, Abdul Rahman. Foto: Sunaryo/Telisik

" Abdul Rahman berjanji akan bersurat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra mempertanyakan izin trayek tetap kapal Ekspres Bahari 6 E "

MUNA, TELISIK.ID - Meksi tak mengantongi izin pelayaran rute Raha-Kendari (PP), kapal cepat MV Ekspres Bahari 6 E masih saja melakukan pelayaran.

Padahal, apa yang dilakukan itu telah menyalahi aturan, sehingga pihak Syahbandar Raha pun dibuat geram dengan ulah manajemen PT Dharma Indah tersebut.

Pasalnya, soal izin, pihak Syahbandar telah dua kali bersurat ke pihak manajemen, namun selalu diabaikan.

"Sudah dua kali kita surati, tapi tidak ada jawaban. Kita akan bersurat lagi," kata Kepala Syahbandar Raha, Abdul Rahman di sela-sela menerima kunjungan anggota DPRD Muna, Senin (14/6/2021).

Bukan hanya persoalan izin, kata dia, seharusnya bila kapal Ekspres Bahari 6 E sudah paten stay di pelabuhan Raha, maka wajib memiliki kantor cabang. Namun, hingga saat ini kantor cabangnya belum ada. Beda dengan kapal cepat Puteri Anggraeni 03 yang izinnya lengkap dan memiliki kantor cabang.

"Kalau kapal Ekspres Bahari 6 E hanya memiliki loket di area pelabuhan, tapi kantor cabang tidak ada," sebutnya.

Baca Juga: PDAM Muna Usulkan Rp 13 M Optimalisasi SPAM

Lebih lanjut, Abdul Rahman berjanji akan bersurat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra mempertanyakan izin trayek tetap kapal Ekspres Bahari 6 E.

"Kita juga akan bersurat ke manajemen perusahaan untuk mempertanyakan kantor cabangnya," pungkasnya.

Anggota DPRD Muna, Muhamad Alang menerangkan, pihaknya berkoordinasi ke Syahbandar dikarenakan ada persaingan tidak sehat yang dilakukan kapal Ekspres Bahari 6 E.

Dimana, pasca masuknya, kapal Puteri Anggraeni 03, Ekspres Bahari 6 E langsung mengambil rute yang sama. Kemudian, menurunkan harga tiket secara sepihak yang bertentangan dengan Permenhub nomor 66 tahun 2019.

"Kami menduga ada monopoli, agar kapal yang baru masuk tarik diri," curiganya.

Koleganya, La Ode Iskandar menerangkan, selama ini kapal cepat di bawah naungan PT Dharma Indah (Ekspres Bahari 6 E) seenaknya melakukan pelayaran. Misalnya, kecepatan kapal diperlambat dari yang seharusnya 2,5 jam menjadi 4 jam untuk Raha-Kendari. Belum lagi, fasilitas seperti AC dan TV yang tidak berfungsi dengan baik.

"Nanti sekarang kapalnya baru cepat dan fasilitasnya dibenahi. Berarti selama ini, kita sudah dibohongi," ujarnya.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Manggarai Kecam Pernyataan Sekcam

Politisi PDIP itu bersyukur dengan adanya dua kapal cepat yang beroperasi dengan rute Raha-Kendari (PP). Masyarakat punya pilihan ketika akan melakukan perjalanan. Namun, yang dibutuhkan saat ini adalah tidak bagaimana kedua kapal itu bersaing secara sehat.

"Yang harus diutamakan adalah keselamatan penumpang," timpalnya.

Persoalan izin rute dan kantor cabang Ekspres Bahari 6 E, Iskandar menekankan pada Syahbandar untuk mendesak pihak manajemen. Karena jangan sampai, pihak manajemen PT Dharma Indah tidak serius menetapkan kapalnya dengan rute Raha-Kendari.

"Syahbandar harus tegas, jangan sampai nantinya kapal Puteri Anggraeni tarik diri, lantas kapal Ekspres Bahari 6 E menutup rute Raha-Kendari," terangnya.

Sementara itu, pihak manajemen kapal Ekspres Bahari 6 E tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Di Muna, hanya ada petugas loket tiket yang tidak bisa memberikan keterangan. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga