Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Beberkan Sejumlah Temuan dalam Audit BPK RI
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 10 Juni 2024
0 dilihat
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Ranperda atas LKPJ APBD tahun 2023. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Dalam rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto membeberkan sejumlah temuan BPK RI dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2023 di Aula DPRD Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto membeberkan sejumlah temuan BPK RI dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2023 di Aula DPRD Sulawesi Tenggara, Senin (10/6/2024).
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, LKPJ Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2023 merupakan gambaran kinerja dari pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2023.
"Hal tersebut berdasarkan tolak ukur kinerja yang telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD," ungkap Andap.
Andap menambahkan, dalam pencapaian LKPJ Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2023 dimana pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2023 merupakan hasil kesepakatan Pemprov Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Mazi dengan DPRD periode 2019-2023.
"Sementara pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD perubahan 2023 merupakan hasil kesepakatan Pemprov Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan saya selaku Pj Gubernur bersama DPRD," ungkapnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Beber Realisasi Anggaran APBD 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD
Selaku Pj Gubernur, Andap telah menginstruksikan kepada jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi tahun 2023 dirumuskan dengan mempertimbangkan Rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan BPK-RI atas LKPD.
Berdasarkan hasil audit BPK Andap membeberkan terdapat 15 permasalahan yang harus dibenahi, yakni:
1. Kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal
2. Sewa bangunan pusat distribusi provinsi sebesar Rp 115.920.000,00 pada dinas perindustrian dan perdagangan tidak sesuai ketentuan:
3. Pemprov Sultra belum sepenuhnya melakukan pemotongan 1% juran wajib pegawai untuk BPJS Kesehatan atas tunjangan tambahan pengasilan, tunjangan profesi guru, tunjangan tambahan penghasilan guru, dan jasa pelayanan medis:
4. Kelebihan pembayaran atas tunjangan umum dan tambahan penghasilan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebesar Rp 53.301.476,
5. Realisasi belanja BBM dan Pelumas pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 1.894.429.380,00 tidak sesuai ketentuan:
6. Pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan Pendidikan (BOSP) belum memadai:
7. Pengadaan bibit kelapa sawit pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura tidak sesuai ketentuan:
8. Pengendalian atas pertanggungjawaban ganti uang persediaan pada BPED dan Biro Administrasi Pemerintahan belum memadai,
9. Belanja perjalanan dinas pada perangkat daerah tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 1.281.589.532,
10. penerima hibah belum menyampaikan/terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah,
11. Kekurangan volume pelaksanaan belanja modal atas 33 paket pekerjaan pada sembilan perangkat daerah sebesar Rp 3.776.195.300,
12. denda keterlambatan belum dikenakan pada 8 paket pekerjaan pada 7 perangkat daerah sebesar Rp 2.412.714.500
13. Penatausahaan kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum tertib
14. Persediaan yang rusak atau kadaluwarsa pada Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Perkebunan dan Hortikultura masih tercatat pada laporan persediaan.
15. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memadai.
Andap menjelaskan, 15 permasalahan yang disampaikan oleh BPK RI tersebut, dirinya telah instruksikan kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui rencana aksi tindak lanjut atas temuan-temuan BPK RI tersebut pada tanggal 29 Mei 2024.
Baca Juga: Akibat Jalan Rusak, Ratusan Sopir Mobil Kontainer Mogok Beroperasi
"Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi sulawesi tenggara TA 2023 telah diserahkan secara resmi tersebut adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tambahnya.
Andap berharap, semoga opini tersebut memacu peningkatan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah, berorientasi pada laporan keuangan yang tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintah.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdulrahman Saleh mengatakan, seperti yang dikatakan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara agar benar-benar menjadi kedisiplinan waktu.
"Dan dalam melaksanakan aksi diperlukan kesadaran yang konkrit dan memaksimalkan cara kerja yang transparansi dalam pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak DPRD Sulawesi Tenggara akan melakukan rapat pendapat di masing-masing fraksi terkait Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS