Pj Sekda Kolaka Utara Buka Sosialisasi CoreTax: Dorong ASN Melek Pajak Digital

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 11 Oktober 2025
0 dilihat
Pj Sekda Kolaka Utara Buka Sosialisasi CoreTax: Dorong ASN Melek Pajak Digital
Penjabat Sekda Kolaka Utara, Muh. Idrus (kiri) buka sosialisasi CoreTax DJP. Foto: Diskominfo Kolaka Utara.

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara terus mendorong transformasi digital, termasuk dalam pengelolaan pajak "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara terus mendorong transformasi digital, termasuk dalam pengelolaan pajak.

Salah satu langkah nyatanya ditunjukan dengan pelaksanaan sosialisasi CoreTax DJP yang dibuka langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Muh Idrus, Jumat (10/10/2025) di lantai tiga Aula Kantor Bupati.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Kolaka Utara dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, untuk menyukseskan implementasi sistem administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni CoreTax DJP.

Muh Idrus menegaskan, pentingnya kesadaran dan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap reformasi perpajakan berbasis teknologi informasi.

“Reformasi sistem perpajakan bukan hanya tugas DJP, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara, termasuk ASN. Dengan CoreTax, kita dituntut lebih transparan, tertib administrasi, dan taat pajak,” terangnya.

Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Bandar Batauga Buton Selatan Dihentikan Paksa DLH

Ia berharap, sosialisasi ini mampu mendorong kedisiplinan dan kemandirian ASN dalam mengelola kewajiban perpajakan melalui platform digital yang lebih terintegrasi dan modern.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.

Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.

Melansir dari Pajak.go.id, sejak reformasi perpajakan pertama tahun 1983, Indonesia telah melewati berbagai tahap pembaruan. Tahap awal berfokus pada perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self-assessment.

Selanjutnya, Reformasi Perpajakan Jilid I (2002-2008) memperkenalkan modernisasi administrasi, diikuti oleh Jilid II (2009-2016) yang menitikberatkan pada pengendalian internal.

Saat ini, Reformasi Perpajakan Jilid III (2017-sekarang) mengutamakan konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas, dengan lima pilar utama: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wakil Bupati Kolaka Utara Sumbangkan Gaji Dua Bulan Dukung Turnamen Sepak Bola Tiwu Cap I 2025

Pengembangan administrasi digital dimulai dengan sistem seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing. Meskipun sistem ini telah memudahkan wajib pajak, layanan masih terpisah dan belum terintegrasi penuh.

Coretax hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut, mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu platform, sehingga kewajiban dan hak perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah dan efisien.

Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary tax compliance) melalui pengurangan biaya kepatuhan (compliance cost). Sistem ini menjadi langkah besar dalam upaya pembenahan layanan administrasi perpajakan di Indonesia. (C-Info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga