Massa Bentrok dengan Polisi Soal Kasus PT Mandala Jayakarta

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 07 Desember 2022
0 dilihat
Massa Bentrok dengan Polisi Soal Kasus PT Mandala Jayakarta
Massa yang memaksa masuk di Polda Sulawesi Tenggara dan dihalangi petugas hingga terjadi bentrok. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Massa LPMP memaksa masuk untuk menemui Kapolda Sulawesi Tenggara, karena tidak mendapat tanggapan dari pihak aparat "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan massa yang mengatas namakan diri Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP), bentrok dengan pihak aparat saat massa hendak memasuki kantor Polda Sulawesi Tenggara.

Massa LPMP memaksa masuk untuk menemui Kapolda Sulawesi Tenggara, karena tidak mendapat tanggapan dari pihak aparat, massa pun langsung  berusaha menerobos pasukan brikade yang menghalangi hingga bentrokan pun tak dapat dihindari.

Dalam orasinya, Rasdi meminta pihak Polda agar segera menindak tegas terduga pelaku illegal mining yang diduga dilakukan oleh Abdul Rahim Jangi yang merupakan adik Bupati Kolaka Timur, yang kerja sama dengan Leo Robert Halim di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta, saat itu belum memilikiki izin IPPKH dan RKAB, bahkan belum terdaftar di akun MODI.

"Kami meminta agar Polda Sulawesi Tenggara utuk segera mengambil alih proses laporan dugaan ilegal minning yang  pernah dilakukan oleh Abdul Rahim Jangi dan kawan-kawan di wilayah lokasi IUP PT Mandala Jayakarta," cetus Rasdi.

Baca Juga: Ini Alasan Kendari Masuk 10 Kota dengan Inflasi Tertinggi di Indonesia

Senada, Korlap demo, Arisman turut mendesak agar kedua terduga pelaku tersebut untuk segera ditahan, karena sebelumnya saudara Abdul Rahim telah menjadi DPO dalam kasus pemalsuan surat.

"Kami juga tau bahwa pihak Mabes Polri telah tiba di Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya kata Arisman, Direktur PT Mandala Jaya Karta, Yenias Laturumo telah melaporkan melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Menkopolhukam, Kapolri dan Komisi III DPR RI, terkait penanganan laporan dugaan illegal mining di Polres Konawe Utara, terkait laporan dugaan pemasluan surat serta laporan tandingan di Polda Sulawesi Tenggara yang dilakukan Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim.

Baca Juga: Ini Fasilitas The Park Mall yang Siap Resmi 8 Desember

Sementara itu. Saat dihubungi melalui via seluler, Yenias Laturumo membenarkan atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut.

"Sebelumnya saya telah melaporkan mereka Abdul Rahim dan Leo Robert Halim di Polres Konawe Utara, tapi di Polda Sulawesi Tenggara justru saya dikriminalisasi dan dijadikan tersangka," ujar Yenias Laturumo.

Ia pun meminta kepada Polda Sulawesi Trnggara agar profesional dalam menangani kasus tersrbut di bawah pengawasan  Irwasda dan Irwasum Mabes Polri. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga