PKL Area Pelelangan Ikan Kendari Mulai Ditertibkan

Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 18 Januari 2023
0 dilihat
PKL Area Pelelangan Ikan Kendari Mulai Ditertibkan
Personel Satpol PP Kota Kendari mengangkut sisa lapak pedagang kaki lima ke atas truk. Foto: Sumarlin/Telisik

" Tim gabungan satuan tugas (satgas) penataan kota, Rabu (18/1/2023), turun lapangan menertibkan pedang yang berjualan di bahu maupun median jalan "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim gabungan satuan tugas (satgas) penataan kota, Rabu (18/1/2023), turun lapangan menertibkan pedang yang berjualan di bahu maupun median jalan.

Penertiban dimulai di Jalan Pembangunan depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha. Ratusan personel Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri mulai  mengimbau pedang kaki lima yang masih berjualan di jalan, depan TPI.

Tim gabungan juga menertibkan parkiran yang berlapis sehingga sering kali menyebabkan kemacetan di jalur itu.

Bahkan Komandan Detasemen Polisi Angkatan Laut (Danden PM AL) yang turun dalam penertiban itu, meminta pengelola agar parkir hanya dibolehkan satu lapis saja, jika masih melanggar akan ditindak tegas.

Baca Juga: Ini Tempat Relokasi PKL Kali Kadia Kota Kendari

Selanjutnya, personel Satpol PP Kota Kendari mulai membongkar sisa lapak pedagang yang dibangun di atas drainase kemudian sisa lapak diangkut ke mobil.

Tim gabungan menyusuri jalan pembangunan dan menertibkan lapak pedagang yang melanggar, termasuk mengimbau pemilik kios semi permanen untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar ketentuan.

Penertiban berlanjut di jalan Tinumbu samping pasar Sentral Kendari, di lokasi yang biasanya dipenuhi pedagang buah dan asesoris ini, sudah bersih, mereka dengan swadaya memindahkan barang dagangannya ke dalam kawasan parkir pasar, sebelum tim gabungan datang. Meskipun masih ada beberapa barang masih tertinggal. Barang itu selanjutnya diangkut Satpol PP.

Aksi penertiban sempat berhenti karena hujan, kemudian dilanjutkan di Jalan Ir Soekarno mulai dari depan masjid Da'wah Wanita hingga Jalan Fajar Merantau.

Sisa lapak pedagang diangkut, sedangkan beberapa gerobak dipindahkan ke rumah pemilik gerobak dan satu kios box penjual pulsa atas permintaan pemiliknya diangkut ke tempat yang tidak melanggar.

Kasatpol P Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, mereka masih memberikan kesempatan pada para pedagang yang bangunannya permanen untuk membongkar secara sukarela hingga beberapa hari kemudian. Jika belum direalisasikan, maka Satpol PP akan menertibkan.

"Sebagaimana arahan pimpinan (Wali Kota Kendari) Kapolresta, Danden PM AL, Danden PM Angkatan Darat, Dandim, menyampaikan pada kami agar kegiatan ini berjalan dengan mendasarkan sifat-sifat humanis, artinya tindakan persuasif yang kami ambil dan harapannya ini menjadi yang terakhir," ungkap Samsu Alam usai penertiban.

Dia berharap tumbuh kesadaran dari para PKL untuk berjualan di lokasi yang sudah disiapkan salah satunya pasar Sentral Kendari, sebab PKL yang berjualan di sembarang tempat menimbulkan kekumuhan dan merusak wajah Kota Kendari.

Untuk mencegah kembalinya para pedagang di lokasi yang telah diterbitkan, mulai Kamis (19/1/2023) Satpol PP bersama dinas perhubungan akan melakukan patroli.

Sebelumnya, Camat Kendari Barat Amir Yusuf menjelaskan, sudah beberapa hari terakhir ini, dia kerap kali melakukan pendekatan pada para pedagang agar mereka dengan suka rela membongkar sendiri lapaknya, sambil menunggu lokasi yang disediakan buat mereka.

"Beberapa malam lalu, saya sampai menginap di lapak pedagang buah, mendengarkan cerita mereka bagaimana kondisi mereka sampai berjualan di tempatnya sekarang," ungkap Amir Yusuf.

Baca Juga: Satpol PP Bersih-bersih PKL Termasuk Area Pasar Basah Mandonga Terancam

Sementara itu Lurah Dapu-dapura, Dasril Yamin mengaku, sudah memiliki data para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan median jalan.

Para pedagang tersebut sudah diberikan teguran pertama sejak akhir Desember dan teguran ketiga 9 Januari 2023.

"Saya sudah punya data para pedagang ini lengkap dengan KTP-nya," ungkap Dasril.

Penertiban dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (A)

Penulis: Sumarlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga