PN Lasusua Mulai Berlakukan Sidang Secara Teleconference
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 03 April 2020
0 dilihat
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Lasusua yang dilakukan secara teleconference. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Untuk perkara pidana masa penahanan terdakwa dibatasi waktu, sementara wabah COVID-19 ini belum diketahui kapan berakhir sehingga penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh secara teleconference. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Mencegah dan menekan penyebaran COVID-19, Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menggelar sidang secara teleconference.
Keputusan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Mahkama Agung (MA) Nomor:379/DJU/PS.00/3/2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020.
Menurut keterangan Juru Bicara (Jubir) PN Lasusua, Anjar Kumboro, SH. MH, penyelesaian kasus pidana secara teleconference di Pengadilan Negeri Lasusua mulai diterapkan sejak Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Pekan Depan, PN Pasarwajo Gelar Sidang Online Perdana
"Jadi sidang terdakwa kasus pidana secara teleconference mulai diterapkan Kamis 2 April kemarin," terangnya, Jumat (3/4/2020).
Kata Anjar, sidang via teleconference ini hanya dilakukan selama wabah COVID-19 dan sidang akan kembali dilakukan seperti biasa jika wabah ini berakhir.
"Sidang secara teleconference hanya sementara. Jika semua sudah normal, akan kembali seperti semula," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Desa Moko Terhenti karena Corona
Lebih lanjut, Jubir PN Lasusua ini mengungkapkan, cara ini cukup efektif untuk membantu pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Ini cukup efektif karena sesuai juga dengan anjuran pemerintah untuk physical distancing. Selain itu, sejak diterapkan, sudah ada tujuh perkara pidana yang telah disidangkan," ungkapnya.
Anjar juga menjelaskan, selama status darurat COVID-19, tidak ada penundaan atau pembatalan sidang bagi terdakwa. Hal ini dikarenakan adanya batas penahanan untuk perkara pidana terhadap terdakwa.
Baca juga: 82 Napi di Rutan Raha Dibebaskan
"Untuk perkara pidana masa penahanan terdakwa dibatasi waktu, sementara wabah COVID-19 ini belum diketahui kapan berakhir sehingga penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh secara teleconference," jelas Anjar.
Secara teknis, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti berada di ruang sidang PN Lasusua. Sementara Penuntut Umum dan saksi berada di Kantor Kejaksaan Kolut, kemudian penasihat hukum terdakwa berada di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Lasusua dan terdakwa berada di Rutan Kolaka.
"Di ruang sidang, Kantor Kejaksaan, Posbakum dan di Rutan Kolaka telah dilengkapi media video teleconference," bebernya.
Reorter: Muh. Risal
Editor: Rani