Kasus Dugaan Korupsi Desa Moko Terhenti karena Corona

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 01 April 2020
0 dilihat
Kasus Dugaan Korupsi Desa Moko Terhenti karena Corona
Lokasi proyek penimbunan di Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah. Foto: Istimewa

" Jadi kendalanya di situ. Yang pasti kita sudah mengundang untuk dimintai keterangan. Jadi yang kita undang itu salah satunya kepala desa setempat. Artinya, sudah lebih dari satu orang yang kita undang. "

BUTON, TELISIK.ID - Tidak hanya pada sektor ekonomi dan pemotongan sejumlah anggaran pusat, penyebaran virus COVID-19 atau virus Corona ini juga berdampak pada penundaan sejumlah pemeriksaan kasus di institusi hukum.

Misalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang terpaksa menunda pemeriksaan salah satu kepala desa (Kades) Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), La Upa, yang diduga terindikasi korupsi atas pengelolaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Wiranto, melalui kasi Intelnya, La Ode Firman menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Kades Moko, La Upa. Namun karena adanya wabah COVID-19, seluruh warga diminta untuk tetap menetap di rumah agar penyebaran virus tersebut tidak meluas.

Baca juga: Per 1 April 2020, 1.096 Status ODP, 15 Berstatus OTG

"Jadi kendalanya di situ. Yang pasti kita sudah mengundang untuk dimintai keterangan. Jadi yang kita undang itu salah satunya kepala desa setempat. Artinya, sudah lebih dari satu orang yang kita undang," tutur Firman saat ditanya awak media di ruang kerjanya, Rabu (01/04/2020).

Saat ditanya terkait hasil perhitungan ahli dalam konstruksi pembangunan fisik proyek yang mendukung penyelidikan tersebut, ia mengaku tak tahu. Katanya, dirinya belum melakukan kroscek pada bagian pidana khusus (Pidsus). Padahal kasus ini sudah lama berlarut-larut di Kejaksaan Negeri Buton.

Baca juga: Miliki Tujuh Sachet, Bandar Sabu Diamankan Polisi

Kendati begitu, ia memastikan akan menindak lanjuti kembali kasus ini pasca bencana Corona ini terjadi.

"Kemarin kita sudah bersurat resmi satu kali. Setelah itu kita susul dengan konfirmasi by telpon. Artinya mereka koperatif," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga