BUTON, TELISIK.ID - Menyusul adanya protokol kesehatan kebijakan Pemerintah Pusat, dalam penanganan penyebaran virus COVID-19 atau virus Corona, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, akan menggelar sidang online via video conference. Rencananya, sidang online perdana akan digelar, Senin (07/04/2020).
Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Buton mengaku, telah siap untuk menjalani sidang online tersebut. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Buton, LM Firman SH mengatakan, pihaknya sudah mengikuti simulasi pelaksaan sidang online belum lama ini. Hal ini dilakukan menyusul instruksi Kejaksaan Agung.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kadis Perindag Muna Minta Dijadwal Ulang
Berdasarkan hasil simulasi tersebut, lanjutnya, terdakwa nantinya tetap berada di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sementara, Majelis Hakim, Panitera, Jaksa Penuntut Umum (JPU), berikut saksi yang dimintai keterangan, berada di ruang sidang.