Polda Sulawesi Tenggara Gagalkan Penyelundupan Belasan Paket Narkotika Asal Aceh, Diancam Hukuman Mati
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 20 September 2023
0 dilihat
Ketiga Pelaku, SY (22), FA (22), dan AN (33), akan dijerat dengan pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Foto: Ist.
" Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika asal Aceh "
KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika asal Aceh. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, di aula Dit Resnarkoba, Rabu (20/9/2023).
Dikatakan, Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa sabu dari Aceh. Sementara satu orang lainnya adalah warga Sulawesi Tenggara yang bertindak sebagai penampung sabu.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial SY (22) dan FA (22), diketahui membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui Bandara Halu Oleo. Setelah tiba di Kota Kendari, sabu tersebut diserahkan kepada AN (34), yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket.
AKBP Debby menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket. Penemuan barang bukti ini terjadi di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Para tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, hingga paling lama 20 tahun penjara, tergantung peran dan pelanggaran yang mereka lakukan.
Sebagai informasi tambahan, melansir, News.Detik.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan komitmen Polri dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada tanggal 12 April 2023), Kapolri Prabowo mengungkapkan langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri.
"Komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba juga dilakukan pada internal Polri. Selama ini kami mengedepankan langkah-langkah mitigasi guna mencegah agar personel Polri tidak terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Kapolri Prabowo dalam rapat tersebut.
Upaya pencegahan internal Polri mencakup kegiatan tes urine berkala kepada seluruh personel Polri, deteksi dini dengan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, serta penguatan kegiatan binrohtal dan arahan pimpinan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Tidak hanya itu, Polri juga melakukan razia di tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba dan memperkuat pengawasan oleh atasan langsung dan rekan kerja untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Polri juga meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti BNN dan POM TNI dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI dan Polri.
Kapolri Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba, baik di masyarakat maupun dalam tubuh internalnya. Selama dua tahun terakhir, sebanyak 29 personel Polri telah dipecat dari kedinasan karena terlibat dalam kasus narkoba.
"Bagi personel yang masih terlibat penyalahgunaan narkoba, Polri berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas dan pasti akan memecat serta menghadapkan mereka pada proses hukum. Pada tahun 2022, 18 personel dipecat, dan pada tahun 2023, 11 personel telah dipecat," tegas Kapolri Prabowo. (B-Adv)