Polsek Wawonii Bekuk Pengedar, Sedang Pesta Sabu
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 18 November 2019
0 dilihat
Mapolsek Wawonii menunjukan barang bukti sabu, setelah menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar di Konawe Kepulauan. F
" Minggu 17 November 2019, malam, sekitar pukul 22.00 Wita, Ka SPK Polsek Wawonii bersama anggotanya dan Polsek Wawonii Tengah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap JA (41), S (44), IS (38), IJ (29) warga Langara Iwawo saat melakukan pesta sabu-sabu. "
LANGARA, TELISIK. ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan, membekuk lima pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kapolsek Wawonii AKP Syamsir Nasir SH, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan minggu malam, dimana telah diamankan empat orang pelaku yang dibekuk saat berpesta sabu
"Minggu 17 November 2019, malam, sekitar pukul 22.00 Wita, Ka SPK Polsek Wawonii bersama anggotanya dan Polsek Wawonii Tengah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap JA (41), S (44), IS (38), IJ (29) warga Langara Iwawo saat melakukan pesta sabu-sabu," ungkap Nasir. SH, Senin (18/11/2019).
Selain itu, diamankan bersama barang bukti berupa satu bong + pirex, satu sachet bekas bungkus shabu paket 200 ribu, tiga korek api, satu sedotan kecil, dua kertas alumunium foil
satu hp samsung J2 Prime, satu hp saamsung putih, satu hp nokia dan uang tunai sebesar Rp 2.036.000.
Sabu tersebut diperoleh dari HB (25), warga Lamongupa. Berdasarkan keterangan sekitar jam 22.30 Wita, Mapolsek Wawonii menghubungi polsek Wawonii tengah untuk mengamankan pelaku yang di duga pengedar narkoba. Setelah melakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan HB (27) di Desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat.
Ditemukan satu paket kecil yg diduga sabu, handphone serta uang tunai hasil transaksi penjualan sabu dari tangan pelaku.
Kelima pelaku telah berada di mapolsek Wawonii, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melanggar pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Saya ingin Tanah Wawonii yang dijuluki sebagai "Pulau Kelapa" bersih dari virus narkoba. Tentunya Polres dan Polsek setempat tidak bisa bekerja sendiri, seluruh stakeholder dan komponen masyarakat harus ikut peduli," ucap Nasir.
Sebelumnya, Ka Spkt III Bripka Yudhistira menerima laporan warga Desa Langara Iwawo adanya warga yang sedang pesta sabu di desa langara iwawo kec. Wawonii barat, kemudian Ka SPKT bersama Bripka Abdillah dan Brigadir Muh. Arsi, SH mengecek kebenaran laporan tersebut dan mendapati empat orang yang sedang melakukan pesta sabu.
Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin