Polda Sulawesi Tenggara Hentikan Penyelidikan Kasus Sulkarnain Kadir, Ini Tanggapan Pelapor

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Minggu, 06 November 2022
0 dilihat
Polda Sulawesi Tenggara Hentikan Penyelidikan Kasus Sulkarnain Kadir, Ini Tanggapan Pelapor
La Ode Kabias, menerima SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara terhadap laporannya kepada Sulkarnain Kadir. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan, terhadap kasus dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021, yang diduga dilakukan oleh Sulkarnain Kadir "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan, terhadap kasus dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021, yang diduga dilakukan oleh Sulkarnain Kadir.

Pemberhentian tersebut dibuktikan dengan surat pemberitahuan hasil penyelidikan tanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor: B/717/X/2022/ Dirkrimum atas laporan La Ode Kabias S.H tertanggal 13 Juni 2022, terkait dugaan surat palsu dengan terlapor Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari.

Dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atau (SP3) ini, segala laporan disampaikan La Ode Kabias terhadap dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 mengakibatkan 11 ASN dinonjob oleh Sulkarnain bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran Deklarasi di Kendari, Milenial Antusias

Menanggapi penghentian penyelidikkan itu, La Ode Kabias mengatakan, yang dimuat dalam SP2HP merupakan hasil gelar perkara pada 27 Oktober 2022 sangat merugikan dirinya.

"Gelar perkara dilaksanakan tanpa dihadiri saya sebagai pelapor, mereka memeriksa, mereka yang menggelar, merekapun yang memutuskan, sangat mencurigakan karena tertutup," ujar Kabias.

Dengan bunyi hasil gelar perkara mengatakan laporannya bukan merupakan tindak pidana, sangat bertentangan dengan semangat gelar perkara itu sendiri.

Menurutnya, gelar perkara sesungguhnya harus melihat kesesuaian barang bukti dan pasal-pasal yang disangkakan, yakni pasal 263, 421, 221, 216.

Katanya, penyidik sebagai penegak keadilan harus membawa kasus itu di meja persidangan, sebab menentukan pidana atau bukan harus diuji dalam persidangan.

"Putusan ini perbuatannya terbukti tapi tidak ada unsur pidana. Inilah indikasi kesalahan keputusan gelar perkara, seharusnya kewenangan hakim, laporan saya dengan dua alat bukti sudah cukup dan kesesuaian pasal di sangkakan," jelas Kabias.

Kabias menambahkan, atas kejanggalan saat dirinya dipanggil ikut gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara, ia mendapatkan jawaban dari penyidik. Tidak perlu kecuali dirinya sebagai pelapor dan Sulkarnain Kadir sebagai terlapor mau damai dan boleh kalau gelar perkara khusus.

"Laporan saya sudah memenuhi 2 alat bukti yakni subyek kesalahan dan unsur melawan hukum, yakni hak melanggar Undang-Undang didukung temuan KASN, hal ini saya lakukan sebagai eksaminasi publik terhadap keputusan aparat penegak hukum, melahirkan keputusan dalam menangani proses perkara," tambahnya.

Baca Juga: Petugas Regsosek Mengeluh Banyak Ditolak Warga

Kabias mengaku, dengan terindikasi cara yang tidak lazim dalam penanganan terhadap laporannya, ia minta Kapolri memberi tindakan pengawasan kepada mereka yang bertanggung jawab dan sudah menyurat pada beberapa lembaga pemantau.

"Saya sebagai masyarakat membutuhkan pelayanan hukum sangat berharap pada Polda Sulawesi Tenggara memberikan perlindungan hukum dengan tidak melihat siapa, tapi pandanglah kesamaan hak di depan hukum," tuturnya.

Sementara itu, Laode Muhammad Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. Wakil Ketua KPK Masa bakti 2015-2019, juga menyoroti tentang dugaan keganjalan dari laporan tersebut yang dihentikan oleh penyidik.

"Menurut saya kalau betul bahwa surat keputusan tersebut adalah palsu, maka tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan 11 orang ASN dari jabatan sebelumnya. Intinya, pejabat pemerintah daerah tidak dibenarkan untuk mengeluarkan SK palsu karena pemalsuan dokumen juga merupakan tindak pidana," ucap Syarif saat dihubungi Telisik.id. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga