Polda Sulawesi Tenggara Ungkap 7 Wanita Dijadikan Pekerja Seks, Korban di Bawah Umur

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 27 Juni 2023
0 dilihat
Polda Sulawesi Tenggara Ungkap 7 Wanita Dijadikan Pekerja Seks, Korban di Bawah Umur
Terduga lima pelaku TPPO yang diamankan Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ibnu/Telisik

" Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) "

KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (27/6/2023).

Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan Farhan (18) warga Jalan Pasaeno Kadia, Ardiansyah alias Ardi Koko (19) warga Jalan Lasolo Kendari Barat, Muis alias Anca (37) warga Jalan Chairil Anwar Wua Wua, Suardi (21) warga Desa Silea Konsel, dan Aras Rahim warga Jalan Taridala Mandonga.

"Mereka berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan di bawah umur, untuk dijadikan pekerja seks dengan tarif bervariasi mulai Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan,” ujar Kasubdit Renakta, Kompol Sharir Hanafi.

Hanafi melanjutkan, para tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda yakni, di Wisma Putri Dara di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan penginapan Mulia Inn yang berlokasi juga di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

"Saat ditangkap, para tersangka tengah mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat di hotel," tambah dia.

Baca Juga: Cara Pelaku Jual 6 Wanita Cantik di Kendari, di Antaranya Masih di Bawah Umur

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Rutan Polda Sulwesi Tenggara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kelimanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Personel Polda Sulawesi Tenggara saat menunjukkan barang bukti kasus perdagangan orang. Foto: Ibnu/Telisik

 

Sebelumnya, pada 15 Juni 2023 berhasil membongkar kasus TPPO yang terjadi di Kota Kendari.

Melalui tim satuan tugas (Satgas) penegakan hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Direktorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, empat orang pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seks dibekuk di salah satu wisma Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga: 6 Pekerja Migran Asal Jawa Timur Selamat dari Korban Perdagangan Orang di Thailand

Kasubdit Penmas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Tiswan mengungkapkan, penangkapan kepada empat orang pelaku TPPO itu berawal dari informasi masyarakat, jika ada eksploitasi seks sekali kencan di sebuah penginapan di wilayah Mandonga, Kendari.

Mendapat informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara langsung bergerak mengamankan para pelaku dan empat orang korban.

"Pengakuan pelaku, para korban ini dijual melalui sebuah aplikasi MiChat dengan membuka harga Rp 400.000 sekali kencan. Dari hasil penjualan para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para korban,” terangnya. (B-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga