Pemuda Baubau Akui Diperintah Napi Lapas Muna Edarkan Sabu dan Diupah Rp 1 Juta
Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 23 Mei 2025
0 dilihat
Konferensi Pers Polres Baubau. Foto: Elfinasari/telisik
" Seorang pemuda asal Kota Baubau berinisial AT dijatuhi ancaman pidana seumur hidup dan denda hingga Rp 13 miliar, usai ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Muna "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang pemuda asal Kota Baubau berinisial AT dijatuhi ancaman pidana seumur hidup dan denda hingga Rp 13 miliar, usai ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Muna.
Pemuda 21 tahun itu mengaku hanya diupah Rp 1 juta untuk mengambil barang haram tersebut, sebelum akhirnya diamankan polisi di kawasan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Sabtu malam, 10 Mei 2025.
Penangkapan AT berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lorong samping kantor Kelurahan Nganganaumala. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengatakan bahwa pelaku terlihat mengambil sesuatu dari tumpukan pasir di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Berlanjut ke Meja Sidang
Setelah itu, anggota polisi mengikuti pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-Bone.
“Dia datang ke TKP langsung mencari sesuatu yang ada di tumpukan pasir yaitu timbangan digital. Setelah dapat, ia langsung jalan, dan kami mengikuti serta menangkap dia di Bone-Bone. Kami periksa di motor, kami mendapat timbangan dan sepaket yang diduga sabu dibungkus dalam tisu dan mic yang rusak. Kemudian kami bawa ke kantor,” jelas Iptu Joni Arani, Jumat (23/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut ia jemput dari Kabupaten Muna atas perintah seseorang yang sedang menjalani hukuman di Lapas Muna, berinisial A.
Meskipun bukan residivis, keterlibatan AT dalam jaringan pengedar narkotika membuatnya harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
Baca Juga: Begini Kronologi Ibu Muda Pengendara Honda Brio di Kendari Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas
“Dia ini dibayar 1 juta untuk melakukan aksinya,” tambah Joni Arani.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 10,22 gram, satu mic rusak berwarna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Oppo A38 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 4211 NG.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AT terancam hukuman penjara antara 6 tahun hingga 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda yang dapat mencapai maksimal Rp 13 miliar, tergantung pada hasil persidangan dan pertimbangan majelis hakim nantinya. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS