Polisi Gerebek Tiga Warung Kopi di Sumut, Ini Hasilnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 18 Februari 2022
0 dilihat
Polisi Gerebek Tiga Warung Kopi di Sumut, Ini Hasilnya
Kepolisian dari Sektor Patumbak menggerebek warung kopi yang diduga jadi lokasi perjudian. Foto: Humas Polsek Patumbak

" Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi di tiga lokasi yang berbeda "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi di tiga lokasi yang berbeda, Kamis (17/2/2022), sekira pukul 22:00 WIB.

Ada pun ke tiga lokasi itu merupakan warung kopi, tempat biasa pemuda sering nongkrong. Ke tiga warung itu di antaranya Warung Dani, Warung Kulit dan Warung Tongki. Tepatnya berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Akan tetapi, polisi tidak menemukan adanya praktek ilegal di lokasi dimaksud.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengakui itu kepada sejumlah awak media.

"Iya, kami mendapatkan informasi bahwa tiga warung itu marak praktek perjudian. Namun sampai kami di lokasi, kami tidak temukan adanya praktek itu. Di sana hanya ada sekelompok pemuda yang sedang duduk-duduk," ungkap Faidir.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Sibolga, 18 Pemuda Diamankan

Memang, warung kopi itu lokasinya sangat mencurigakan, karena masih banyak pemuda yang duduk meski jarum jam menunjukkan pukul 23:00 WIB. Namun, praktek perjudian belum ditemukan.

Baca Juga: Polisi Gulung 5 Terduga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

"Seluruh pemuda yang berada di warung itu kami interogasi. Akan tetapi, praktek judi togel dan perjudian lainnya belum bisa kami ungkap," tambahnya.

Alhasil, seluruh pemuda yang berada di warung disuruh bubar. Polisi juga meminta kepada pemilik warung agar tidak menyediakan mesin judi tembak ikan dan lainnya.

"Jika kami temukan praktek judi itu. Pasti akan kami tindak. Kami dari Polsek Patumbak tidak segan-segan melakukan penangkapan terhadap orang yang melanggar hukum," tegasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga