Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 13 Kg Sabu ke Jakarta
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 21 Agustus 2021
0 dilihat
Pelaku ketika diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumut. Foto: Ist/Humas Polda Sumut
" Dari pelaku telah ditemukan dua buah tas berisi narkoba jenis sabu seberat 13 kilo gram (kg) "
MEDAN, TELISIK.ID - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang kurir narkoba, Muhammad Alfis (21), di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari pelaku telah ditemukan dua buah tas berisi narkoba jenis sabu seberat 13 kilo gram (kg). Warga Provinsi Aceh ini beserta barang buktinya diamanankan ke markas komando.
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan kurir sabu sabu bernama Alfis, pada Rabu (18/8/2021) malam.
Saat berita ini dibuat, Polisi masih memburu pelaku lainnya untuk dapat mengungkap jaringannya.
"Awalnya, petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Alfis," kata Hadi, Sabtu (21/8/2021).
Petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Alfis sedang istirahat yang hendak berangkat melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan angkutan darat, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Gara-Gara Bebek, Polisi di Sumut Ditembak Mati
Baca Juga: Polri Musnahkan 467 Kg Narkotika, Disita dari 17 Tersangka
"Awalnya pelaku tidak mengaku membawa narkoba, lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap dua tas yang dibawanya. Di situlah ditemukan sabu-sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkus-bungkus terpisah. Lalu pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolda Sumut," tuturnya.
Menurut Hadi, pelaku nekat membawa sabu-sabu itu karena tergiur dengan upah yang besar. Namun, itu belum sempat diterimanya.
"Iya, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 103 juta untuk membawa sabu sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta. Dalam kasus ini, kami masih memburu pemasoknya, yaitu Putra, karena dialah yang menjanjikan dan mengirim barang bukti itu kepada pelaku Alfis," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha