Polda Sumut Proses Kasus Perwira Polisi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 04 April 2022
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Seorang perwira polisi berpangkat Kompol bertugas di Mapolres Batubara, Polda Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang perwira polisi berpangkat Kompol bertugas di Mapolres Batubara, Polda Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Perwira polisi itu adalah Kompol MI. Karena kasus itu, dia akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan kasusnya sedang bergulir di sana.
Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes, mengakui ada anggotanya yang dilapor dugaan pencabulan anak di bawah umur yang merupakan pekerja kantin kantor mereka.
"Kasus dugaan pencabulan Kompol MI tengah diteliti. Laporan itu ditangani Bidang Propam Polda Sumut. Untuk lebih detail, silahkan langsung ke Polda Sumut saja," kata AKBP Jose kepada awak media melalui selularnya, Senin (4/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya membenarkan adanya laporan itu.
Menurut Hadi, untuk memudahkan proses pemeriksaan. Polda Sumut telah menarik anggota polisi dari Polres Batubara berpangkat itu ke Mapolda Sumut.
Baca Juga: Kakek di Kolut Cabuli Anak di Bawah Umur
"Tujuannya guna menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut. Saat ini yang bersangkutan (Kompol MI) masih diperiksa di Propam Polda Sumut," ujarnya.
Menurut Hadi, Kompol MI belum dicopot dari jabatannya. Dia telah diperiksa selama empat hari di Propam Polda Sumut.
"Kurang lebih sudah empat hari diperiksanya, Kompol MI belum dicopot dari jabatannya. Menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjutnya," tuturnya.
Baca Juga: Ayah di Kolut Diduga Cabuli Anak Sendiri
Pengakuan Hadi, Kompol MI dan pelapor telah berdamai. Namun, Propam Polda Sumut tetap melakukan pemeriksaan untuk kode etik dan disiplin polri.
"Proses disiplin anggota tidak berpengaruh meski korban mencabut laporannya. Jadi, masih tetap dilakukan pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sumut," terangnya.
informasi yang diperoleh awak media ini, kasus pencabulan terhadap korban berinisial NAP terjadi 27 Maret 2022 kemarin. Oknum polisi itu memanggil korban ke rumah dinasnya dan di sanalah diduga dia dicabuli, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya dan membuat laporan ke Propam Polda Sumut. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin