Polemik Basiran dari Staf Ahli hingga Dipecat Ali Mazi, Ridwan Badallah: Bukan karena Partai

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 10 Agustus 2023
0 dilihat
Polemik Basiran dari Staf Ahli hingga Dipecat Ali Mazi, Ridwan Badallah: Bukan karena Partai

" Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah menuturkan, pemberhentian Basiran sudah sesuai prosedur "

KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran, diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 474 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin (7/8/2023) lalu.

Saat dihubungi Telisik.id, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah menuturkan, pemberhentian Basiran sudah sesuai prosedur.

"Pemberhentian saudara Basiran dari Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik itu berdasarkan hasil evaluasi gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan PP No 9 tahun 2003," katanya.

Kewenangan itu diberikan kepada gubernur sebagai kepala daerah di tingkat provinsi untuk mempromosi, memindahkan dan memberhentikan sekda, pejabat eselon II dan pejabat di bawahnya.

"Dasar pemberhentiannya, secara paripurna selama dua tahun terakhir, sejak Pak Basiran sebagai staf ahli gubernur, hingga jadi Pj Bupati Buton, tidak melakukan sinergitas kegiatan, dan tidak loyal pada pimpinan," tuturnya pada Telisik.id, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Ridwan Badallah: Status Hoaks Diunggah Akun Resmi Dinas Kominfo Sultra

Dianggap itu sebagai sebuah tindakan indisipliner. Ia menyebut, gubernur memiliki hak dan kewenangan melakukan evaluasi dan memberhentikan.

Ridwan menyebut tak ada sangkut paut pemberhentian Basiran dengan isu politik apalagi parpol yang dinaungi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Kadis Kominfo ini mengatakan, pemberhentian Pj Bupati Buton sebagai staf ahli gubernur tak berkaitan dengan ‘memerahkan’ daerahnya, begitupun dengan partai politik (parpol) tertentu.

"Kalau bicara Pak Jokowi, kita juga Jokowi, tapj tak ada sama sekali dengan masalah itu (parpol)," tambahnya.

Badallah menegaskan, ASN tidak boleh berpihak pada partai manapun. Kemudian Bapak Gubernur tidak pernah menghubungkan yang itu (parpol).

Tapi untuk memberikan peringatan itu bisa, karena gubernur sebagai PPK. Yang dilakukan Basiran adalah kebuah kesalahan, apalagi saat ini adalah tahun politik.

Ia menambahkan, Basiran harus mengingat, jika Ali Mazi yang membawanya hingga berada di titik ini dan memberikan jabatan yang tidak dimiliki oleh kadis, ataupun ASN lainnya. Ia juga mengatakan, pelantikan pejabat eselon II, Basiran tak menyampaikan pada gubernur.

Baca Juga: Pengusulan Basiran Sebagai Pj Bupati Buton Hanya Didukung Satu Anggota DPRD

"Itu tidak boleh, dan tidak dibenarkan, karena harus dikonsultasikan ke gubernur. Banyak hal yang dia (Basiran) lakukan di luar dari ketentuan yang ada," tutupnya.

Diketahui, SK Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Nomor 474 Tahun 2023 menyebut pemberhentian Basiran dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, dedikasi dan melampaui kewenangan sebagai pejabat pemerintah daerah.

Sebelumnya, Basiran menyebut, alasan Gubernur Sulawesi Tenggara memberhentikannya karena tidak loyal berkaitan dengan kegiatan Gebyar Proklamasi di Pasarwajo, Kabupaten Buton, beberapa waktu lalu. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga