Polisi Belum Kirim Surat Penghentian Laporan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 29 April 2023
0 dilihat
Polisi Belum Kirim Surat Penghentian Laporan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Kuasa hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra (kemeja hitam) ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sampai hari ini belum menghentikan laporan Aditya Hasibuan yang dalam laporannya mengaku dianiaya oleh Ken Admiral dan viral di media sosial "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sampai hari ini belum mengirim surat menghentikan laporan Aditya Hasibuan yang dalam laporannya mengaku dianiaya oleh Ken Admiral dan viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun, Aditya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan usai Ken Admiral membuat laporan serupa ditempat yang sama dan di hari yang sama.

Belum dikirimnya surat penghentian laporan itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ken Admiral bernama Irwansyah Putra Nasution ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/4/2023) siang.

Baca Juga: Pelajar Wanita Ini jadi Saksi Ken Admiral Dianiaya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Mobil

"Mengenai laporan Aditya yang katanya sudah dihentikan oleh penyidik, sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan itu," ungkap Irwansyah Putra.

Selain itu, Irwansyah Putra juga mengaku laporan Aditya itu akan dihentikan atau tidak harus berdasarkan dengan KUHAP dengan dua alat bukti.

"Persoalan penyidik mau menghentikan atau melanjutkan laporan itu. Harus mengacu kepada pasal 184 KUHAP dengan dua alat bukti. Jika belum cukup bukti, seharusnya dihentikannya," tambahnya.

Pihak keluarga dan pengacara dari Ken Admiral juga mengaku heran dengan laporan yang dilakukan oleh pihak Aditya. Sebab, jelas terlihat Aditya melakukan penganiayaan dengan sadis terhadap Ken Admiral.

"Mengapa bisa mereka membuat laporan, padahal jelas dalam video itu Aditya membenturkan kepala Ken Admiral di lantai sampai berdarah. Untuk kasus ini, kami harap penyidik mengembangkan kasus ini dan menetapkan pasal 351 dan 170 KUHPidana. Karena, kami yakin kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Aditya," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah menghentikan laporan polisi yang dibuat oleh pihak Aditya.

"Laporan pihak AH terhadap Ken Admiral sudah kami hentikan. Selanjutnya, kami (penyidik) akan melakukan gelar perkara dan akan mengirim surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pelapor dalam bentuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan surat pemberitahuan kepada terlapor," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penganiayaan ini, pihak Ken Admiral dan Aditya saling membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, polisi telah menetapkan Aditya sebagai tersangka sedangkan laporan Aditya terhadap Ken Admiral dihentikan dengan alasan belum cukup bukti.

Baca Juga: Kompolnas Kawal Kasus Penganiayaan Menjerat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Kini, AH yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas insiden penganiayaan yang terjadi di Kota Medan pada 22 Desember 2022, kemarin dan viral di media sosial.

Selain menetapkan AH sebagai tersangka, pihak Polda Sumatera Utara juga melakukan penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atas pelanggaran kode etik diduga melakukan pembiaran adanya insiden melanggar hukum itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga