Tiga Pencuri di Konkep Diamankan Polisi, Satu Berstatus PNS

Andi Sulthan Mujahidin, telisik indonesia
Senin, 17 Mei 2021
0 dilihat
Tiga Pencuri di Konkep Diamankan Polisi, Satu Berstatus PNS
Sat Reskrim Polres Kendari saat memperlihatkan pelaku dan barang bukti. Foto: Ist.

" Satu dari ketiga pelaku ini berstatus PNS. Rumah korban sedang kosong, lalu pelaku masuk melalui pintu dapur "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), salah satu pelaku berstatus PNS.

Pelaku ditangkap atas tindak pencurian yang beraksi di rumah milik Armin di Desa Lantunan, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konkep, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna mengatakan, ketiga pelaku berinisial AB (32), DA (23), dan ES (26). Mereka menggasak rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban.

Baca Juga: Penjagaan Lalai, Tahanan di Rutan Polda Sultra Kabur

"Satu dari ketiga pelaku ini berstatus PNS. Rumah korban sedang kosong, lalu pelaku masuk melalui pintu dapur," kata gede dalam keterangan yang diterima Telisik.id, Senin (17/5/21).

Ia melanjutkan, motif para pelaku untuk meraih keuntungan sedang beberapa barang yang hilang bernilai materil Rp 12.500.000.

"Barang bukti diantaranya, satu buah TV, satu buah laptop dan casnya, satu buah linggis serta serpihan kaca," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Kepala BNNP Sumut Terkait Kaburnya Lima Tahanan

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pelaku telah diamankan di Polres Kendari. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. (C)

Reporter: Andi Sulthan Mujahidin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga