Polisi Buru Empat Rekan Pelaku Modus Calo Masuk Akpol di Sumut

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 21 Desember 2021
0 dilihat
Polisi Buru Empat Rekan Pelaku Modus Calo Masuk Akpol di Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polda Sumut masih mengembangkan kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan atau meloloskan masuk Akpol "

MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumut masih mengembangkan kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan atau meloloskan masuk akademi polisi (Akpol). Kasus itu dilakukan tersangka Imam Wahyudi.

Uang sudah dikirim oleh korban yaitu Syaiful Bahri kepada pelaku sebanyak Rp 600 juta. Akan tetapi, uang itu dibagikan kepada empat orang rekannya.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, korban Syaiful Bahri mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan rincian Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya, dan Rp 200 juta ke rekening BRI milik Sukardi.

"Berharap adanya bisa masuk Akpol, tapi rupanya itu hanya modus pelaku setelah uang diterima pelaku, lalu uang itu dibagikan kepada rekannya. Untuk Efendi Setiawan Rp 139 juta, Nasrul sebesar Rp 40 juta, Deny Reza sebesar Rp 20 juta dan Sukardi sebesar Rp 1 juta," kata Hadi, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Praktek Penipuan Janji Bisa Loloskan Masuk Akpol

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian kepada empat orang yang menerima uang dari pelaku. Apakah ada keterlibatan mereka atau tidak.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap mereka. Bisa saja mereka jadi tersangka jika mereka ikut bekerja sama. Sampai saat ini, pelaku Imam Wahyudi kami tahan. Dia dipersangkakan melanggar pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Imam Wahyudi karena melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan atau meloloskan masuk akademi polisi (Akpol).

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Curi Kotak Amal di 5 Masjid

Warga Kota Medan ini ditangkap disalah satu kafe di Kota Medan.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri disalah satu kafe untuk mengurus anaknya Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) di tahun 2021 ini.

Saat itu, Imam mengaku bisa meloloskan anak korban masuk Akpol. Dengan uang Rp 600 juta. Setelah disepakati, akhirnya korban memberikan dana yang diminta.

Akan tetapi, setelah seleksi penerimaan Akpol berakhir, rupanya nama anak korban tidak lolos dan akhirnya dia membuat laporan pengaduan. Selanjutnya, pelaku ditangkap, tepatnya pada Sabtu (18/12/2021). (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga