Menyamar Sebagai Pembeli, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 01 September 2021
0 dilihat
Menyamar Sebagai Pembeli, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelalu. Foto: Humas Polda Sumut

" Anggota mendapatkan informasi bahwa pemilik sabu litu bernama Wanda. Ketika itu, polisi dan Wanda akan bertransaksi barang ilegal itu "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama M Rizal (34), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Dari pria yang diketahui warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, Provinsi Aceh ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 bungkus sabu, terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus merk Guanyingwan dengan total diperkirakan 10 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mobil Avanza berwarna putih bernomor polisi BK 1151 PN.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah awak media, Selasa (31/8/2021) siang membenarkan penangkapan seorang kurir narkoba jenis sabu. Saat ini polisi masih memburu pemiliknya.

"Pelaku Rizal kami amankan Kamis (26/8/2021), dia ditangkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran dan menyamar sebagai pembeli," kata Hadi.

Menurut Hadi, anggota mendapatkan informasi bahwa pemilik sabu litu bernama Wanda. Ketika itu, polisi dan Wanda akan bertransaksi barang ilegal itu.

"Kemudian, anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan. Setelah negosiasi, akhirnya sepakat transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi dan tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target," sambungnya.

Baca Juga: Seorang Ibu di Kendari Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus PCR Palsu

Setelah ditunggu beberapa jam, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.

"Yang mengantar sabu itu orang suruhannya. Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap pelaku. Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus merk Guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg," jelasnya.

Kata Hadi, Rizal hanya orang yang disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. Namun polisi tidak mau terkecoh.

"Pelaku mengaku tidak tahu orang yang menyuruhnya. Tapi kami akan terus memburu Wanda, pelaku dan barang buktinya sudah kami bawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga