MEDAN, TELISIK.ID - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama M Rizal (34), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Dari pria yang diketahui warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, Provinsi Aceh ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 bungkus sabu, terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus merk Guanyingwan dengan total diperkirakan 10 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mobil Avanza berwarna putih bernomor polisi BK 1151 PN.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah awak media, Selasa (31/8/2021) siang membenarkan penangkapan seorang kurir narkoba jenis sabu. Saat ini polisi masih memburu pemiliknya.

"Pelaku Rizal kami amankan Kamis (26/8/2021), dia ditangkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran dan menyamar sebagai pembeli," kata Hadi.

Menurut Hadi, anggota mendapatkan informasi bahwa pemilik sabu litu bernama Wanda. Ketika itu, polisi dan Wanda akan bertransaksi barang ilegal itu.