Polisi Dalami Kasus Pemalsuan Hibah Taman Desa di Buton Selatan
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 05 Oktober 2021
0 dilihat
Suasana Desa Gerak Makmur, Buton Selatan. Foto: Dheny/Telisik
" Diketahui, kasus tersebut dilaporkan salah seorang warga yang tidak lain adalah salah satu ahli waris lahan di Lakaliba, Amin Rumbia "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Polisi Sektor (Polsek) Lapandewa terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat hibah tanah terhadap pembangunan taman Desa Gaya Baru, Buton Selatan (Busel).
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan salah seorang warga yang tidak lain adalah salah satu ahli waris lahan di Lakaliba, Amin Rumbia.
Kapolsek Lapandewa, Ipda Subagio mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Bahkan pelapor, Amin Rumbia telah diambil keterangannya guna kepentingan penyelidikan.
"Kita sudah diambil keterangannya pelapor dinda," terang Ipda melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/10/2021).
Selain pelapor, lanjut dia, pihaknya juga telah memanggil beberapa terlapor. Hanya dirinya belum bisa menyebutkan terlapor siapa saja yang sudah memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: Progres Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna Capai 80 Persen, Dirjen P2KT Janji Beri Reward
Baca Juga: Meski Pandemi, PAD Kota Kendari Tetap Meningkat
Kendati begitu, pria dengan dua balok dipundaknya ini mengaku, masih terus mempelajari unsur-unsur pada kasus tersebut. Apakah masuk pada ketentuan pidana atau perdata.
"Kita masih terus mempelajari laporan ini," pungkasnya.
Selain laporan dugaan pidana pemalsuan surat, sebagian warga yang mengklaim sebagai ahli waris juga tengah melaporkan lahan lokasi taman berdiri di Pengadilan Negeri (PN) Buton. Kasus ini sementara berjalan. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha