Meski Pandemi, PAD Kota Kendari Tetap Meningkat

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 05 Oktober 2021
0 dilihat
Meski Pandemi, PAD Kota Kendari Tetap Meningkat
Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita. Foto: Sumarlin/Telisik

" Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Hingga 30 September 2021 pendapatan pajak ini sebesar Rp 30,766 miliar naik dari tahun 2020 periode yang sama Rp 29,184 miliar "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mencatat hingga triwulan ketiga Pendapatan  Asli Daerah (PAD) Kota Kendari terus meningkat.

Hingga 30 September 2021, PAD Kota Kendari dari sektor pajak sebesar Rp 104,672 miliar. Pendapatan itu berasal dari 11 item pajak yang dikelola Bapenda. Dari 11 item itu, sejumlah pajak tidak berdampak terhadap pandemi COVID-19 yang sedang melanda. Ini terbukti dari peningkatan pajak tersebut jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Hingga 30 September 2021 pendapatan pajak ini sebesar Rp 30,766 miliar naik dari tahun 2020 periode yang sama Rp 29,184 miliar.

"Ini pajak penerangan jalan merupakan salah satu sektor pajak yang tidak berpengaruh pada pandemi baik tahun lalu maupun tahun ini jadi meningkat terus," ungkap Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita, Selasa (5/10/2021).

Kemudian pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga September 2021 Pendapatan BPHTB sebesar Rp 27,399 miliar meningkat dari tahun lalu periode yang sama Rp 17,842 miliar.

Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga September 2021 PBB telah menyumbangkan pendapatan Rp 14,822 miliar, meningkat dibanding tahun lalu Rp 11,430 miliar.

Baca Juga: The Park Kendari Segera Rekrut 3 Ribu Karyawan, Siapkan Berkasmu

Baca Juga: BNNP Sultra Edukasi Bahaya Narkoba Tim Penggerak PKK Konut

Selain itu, sejumlah sektor pajak yang mengalami peningkatan yakni pajak restoran hingga September 2021 Rp 14,386 meningkat dari tahun lalu Rp 9,518 miliar, pajak hotel Rp 6,769 miliar di tahun 2020 naik menjadi Rp 9,681 miliar di 30 September 2021.

Pajak reklame juga terjadi peningkatan meskipun tidak signifikan termasuk pajak parkir. Sedangkan pajak hiburan terjadi penurunan karena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pajak Hiburan hingga September 2021 memberikan sumbangan terhadap PAD sebesar Rp 3,248 miliar turun dari tahun lalu sebesar Rp 3,986 miliar.

"Hiburan ini memang ada penurunan dia, tapi tidak terlalu signifikan. Ini terjadi karena di tahun 2020 bioskop dan tempat hiburan beroperasi normal di bulan Januari hingga Maret karena pandemi datangnya pertengahan Maret," tutur Sri Yusnita. (C)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga