Dikira Sabu 3 Kilogram Ternyata Garam, Polisi di Medan Kena Tipu
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 01 Februari 2022
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat mengungkap kasus sabu palsu. Foto: Repro Kumparan.com
" Saat mengamankan 3 kilogram sabu dari dua pengedar, diketahui bahwa yang diamankan bukan sabu melainkan garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu dua pengedar sabu bohongan.
Pasalnya saat mengamankan 3 kilogram sabu dari dua pengedar, diketahui bahwa yang diamankan bukan sabu melainkan garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China.
Meski berisikan garam, aparat kepolisian tetap menangkap keduanya yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa saat itu petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan, Senin 24 Januari 2022.
"Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap," ucap Hadi di Mako Polda Sumut, dilansir dari Viva.co.id, Selasa (1/2/2022).
Salah satu pelaku bandar narkoba palsu, Septian Willy Perdana (24) mengaku kalau dirinya sering dicari-cari orang yang telah membeli sabu palsu miliknya. Pasalnya ia menjual garam bukannya sabu.
”Sering bang abis beli narkoba palsu saya, terus saya dicari-cari, mungkin mau komplain,” ucapnya, dilansir dari Digtara.com.
Baca Juga: Tender Proyek PLTD Busel Disoal
Septian pun mengaku, kalau bungkus teh China yang dia pakai untuk menyimpan sabu-sabu palsu tersebut dicetaknya lalu ditempelkan sendiri.
Hal itu dia lakukan, untuk menyakinkan para pembeli kalau itu narkoba asli.
Meski mereka tidak menjual sabu, namun polisi tetap menjerat mereka menggunakan UU tentang Narkotika.
Baca Juga: Plt KasatPol-PP dan Salah Satu Kabidnya Resmi Dilapor ke Polres Butur
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali