BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proses tender proyek Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), di lingkup Pemerintah Buton Selatan (Busel), diduga tak sesuai ketentuan.
Pasalnya, regulasi yang digunakan dalam syarat kualifikasi SBU perusahaan masih menggunakan peraturan lama alias tak berlaku lagi.
Ketua Asosiasi kelistrikan Baubau, PT Askomelin, Sulfiani mengatakan, bila pihaknya telah mendapat informasi terkait hal itu. Dalam waktu dekat, asosiasi bakal bersurat ke pemda Busel untuk mengingatkan kekeliruan yang saat ini terjadi.
"Jadi, saya tinggal tunggu tandatangan dari sekretaris saya baru kita akan bersurat ke Pemda Busel untuk mengingatkan kekeliruan itu. Kami hanya bisa lakukan itu sebab kami bukan lembaga yang berwenang untuk menghentikan proses tender yang tengah berlangsung saat ini," terang Sulfiani ketika dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan baru, kewenangan penerbitan Subklasifikasi perusahaan kelistrikan berada pada Kementerian ESDM melalui Lembaga Sertifikasi Bidang Usaha (LSBU). Dengan lahirnya peraturan turan tersebut, LPPK sudah tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Subklasifikasi perusahaan.
