Tender Proyek PLTD Busel Disoal

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 31 Januari 2022
0 dilihat
Tender Proyek PLTD Busel Disoal
Mesin PLTD Sumber: Kompas.co

" Regulasi yang digunakan dalam syarat kualifikasi SBU perusahaan masih menggunakan peraturan lama alias tak berlaku lagi "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proses tender proyek Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), di lingkup Pemerintah Buton Selatan (Busel), diduga tak sesuai ketentuan.

Pasalnya, regulasi yang digunakan dalam syarat kualifikasi SBU perusahaan masih menggunakan peraturan lama alias tak berlaku lagi.

Ketua Asosiasi kelistrikan Baubau, PT Askomelin, Sulfiani mengatakan, bila pihaknya telah mendapat informasi terkait hal itu. Dalam waktu dekat, asosiasi bakal bersurat ke pemda Busel untuk mengingatkan kekeliruan yang saat ini terjadi.

"Jadi, saya tinggal tunggu tandatangan dari sekretaris saya baru kita akan bersurat ke Pemda Busel untuk mengingatkan kekeliruan itu. Kami hanya bisa lakukan itu sebab kami bukan lembaga yang berwenang untuk menghentikan proses tender yang tengah berlangsung saat ini," terang Sulfiani ketika dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan baru, kewenangan penerbitan Subklasifikasi perusahaan kelistrikan berada pada Kementerian ESDM melalui Lembaga Sertifikasi Bidang Usaha (LSBU). Dengan lahirnya peraturan turan tersebut, LPPK sudah tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Subklasifikasi perusahaan.

"Jadi yang terbitkan SBU itu bukan lagi LPPK tapi LSBU di Kementerian ESDM," tambahnya.

Baca Juga: Plt KasatPol-PP dan Salah Satu Kabidnya Resmi Dilapor ke Polres Butur

Lebih jauh dikatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait jasa konstruksi pasal 20 ayat 2. Sehingga bila mengacu pada ketentuan tersebut, proses tender proyek instalasi pembangkit listrik tenaga diesel yang dilaksanakan Pemda Busel saat ini tidak dibenarkan.

"Nah, ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran menteri tentang pemberlakuan sertifikasi badan usaha, penggunaaan pekerjaan bidang kelistrikan harus diterbitkan oleh LSBU," tegasnya.

Baca Juga: Modus Nilai Bagus, Guru di Konawe Cabuli 3 Siswi

Tim telisik.id sudah berusaha mengkonfirmasi Kabag Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Busel, Jabal. Namun hingga kini, Jabal belum mau menjawab sambungan telpon wartawan ini. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAapnya.

Perlu diketahui, proyek instalasi pembangkit jaringan listrik tercatat pada website LPSE pemda Busel dengan kode tender, 2868719. Dalam website tersebut, pagu anggaran yang disiapkan pemda terhadap proyek tersebut sebesar Rp 2.764.608.686.

Dalam syarat kualifikasi administrasi/legalitas pada Sub Bidang Usaha (SBU) disebutkan, jasa pelaksanaan instalasi jaringan distribusi menggunakan tenaga listrik tegangan rendah EL 007. Sementara dalam ketentuan terbaru, proyek kelistrikan yang bersifat pembangkit harus menggunakan SBU EL 001. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga